Pansus Genjot Tuntaskan Ranperda Bantuan Sosial Perbankan

  • Bagikan
Pansus DPRD bersama bagian Hukum Setda Pemkot Palopo membahas Ranperda di DPRD Palopo. --ft: arsul/palopopos

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPOTIKKA-- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait tanggung jawab sosial untuk perbankan kini alami perubahan nama. Kini, Ranperda tersebut dinamai tanggung jawab sosial perusahaan bagi masyarakat.

Adapun Ranperda ini ikut dihahas lebih lanjut anggota DPRD yang tergabung dalam panitia khusus (Pansus) bersama pihak bagian hukum sekretariat daerah (Setda) Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, di gedung DPRD Palopo, Ahad, 24 April 2022.

Anggota DPRD Palopo, Dahri Suli yang ikut tergabung dalam Pansus ini mengatakan bahwa Ranperda tersebut merupakan Ranperda inisiatif DPRD yang kini masih dalam proses pembahasan. Diketahui, Ranperda ini mulai diadakan pada masa periode anggota DPRD sebelumnya.

"Sebenarnya Ranperda ini sudah mendekati penyelesaian. Namun, ada perubahan beberapa di dalamnya, salah satunya adalah nama," katanya, siang kemarin usai melakukan pembahasan.

Dahri menjelaskan, terkait perubahaan nama ini disasarkan adanya regulasi nomor 9 tahun 2020 mengenai bantuan sosial perusahan. Sehinggga, keberadaan Ranperda ini harus menyesuaikan dengan regulasi tersebut. "Mulanya adalah Ranperda tentang tanggung jawab sosial perbankan. Tapi itu berubah. Kini namanya tanggung jawab sosial perusahaan," katanya.

Adanya perubahan nama ini lebih menberi cakupan lebih luas tanggung jawab sosial terkait keberadaan perusahaan yang berbasis Perseroan Terbatas (PT).

"Sebenarnya hampir sama saja perbankan dengan perusahaan. Karena perbankan juga ini adalah perusahaan. Hanya saja, nama perusahaan yang kita gunakan dalam Ranperda ini cakupannya lebih luas. Artinya, mereka ini memiliki tanggung jawab sosial yang wajib memberikan bantuan kepada masyarakat," terang politisi PKB ini. (rul)

  • Bagikan