- Mulai Rp200 Juta sampai Rp600 Juta
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO -- Kabag Renops Reskrim Polri, Kombes Pol M Samsu Arifin menambahkan dalam jumpa pers Pengungkapan Kasus Kecurangan Seleksi CASN Tahun 2021 di sejumlah wilayah di Indonesia, Senin 25 April 2022.
secara teknis Satgas Kecurangan CASN Bareskrim Polri di 10 titik lokasi berhasil mengungkap kecurangan seleksi dan rata-rata dari para tersangka ditangkap, ada motivasi penggunaan uang mulai nominal Rp100 sampai Rp600 juta di berbagi tempat, sehingga para pelaku menjalan modusnya.
Terhadap para tersangka dikenakan sampai saat ini Pasal 30 UU ITE, Pasal 32, dan Pasal 34.
Sindikasi ini mulai beraksi sejak 2018. Adapun dalam proses pengembangan nantinya, akan dilakukan penambahan pasal yakni penyuapan."Ini baru kita dalami penerapan pasal dengan suap nantinya. Pasal UU ITE ini untuk mengungkap kasus modusnya," kata Kabag Renops.
Lanjut Kabag Renops, pihaknya juga terus mendalami apakah ada keterlibatan pejabat di daerah sampai ke kementerian. "Ini masih akan kita kembangan dari masing-masing tersangka," ujarnya. (idr)