PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Kepolisian Resort (Polres) Tana Toraja mengungkap pelaku tindak pidana kecurangan pada perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.
Terbukti dua pelaku berinisial DS dan DW mematok harga Rp300 juta kepada peserta CPNS yang ingin menggunakan jasa mereka untuk meloloskan diri sebagai aparatur negara.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP. S Ahmad mengatakan, kedua pelaku mematok harga Rp. 300 juta per orang.
“Tidak langsung bayar, ada uang muka Rp. 10 juta yang kemudian sisanya akan dibayarkan penuh saat ujian atau dinyatakan lulus,” ujar Ahmad saat konferensi pers di Mapolres, Senin (25/4/2022).
Lanjutnya, khusus di wilayah kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan terdapat 12 CPNS yang telah mengikuti iming-iming pelaku DS dan DW.
Ahmad juga menjelaskan untuk melancarkan aksi kedua pelaku, kemudian memasangi aplikasi remote access di 16 unit komputer peserta CPNS yang mana keduanya memiliki background Ilmu Teknologi (IT).
“Ada pelaku satu lagu berinisial M sebagai otaknya, mengendalikan server dari jarak jauh, sehingga peserta CPNS memiliki nilai yang tinggi dan kita masih kejar M, dan statusnya saat ini buronan,” ungkapnya.
Kata Ahmad, peserta CASN yang menggunakan jasa calo otomatis sudah didiskualifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Pelaku DS dan DW atas perbuatannya melanggar Undang-undang IT dengan ancaman 12 tahun penjara.
Tak hanya Tana Toraja dan Toraja Utara, beberapa daerah di Sulsel juga ditemui kecurangan saat proses seleksi CASN 2021 diantaranya, Makassar, Sidrap, Palopo, Luwu, dan Enrekang.
Sementara itu Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa, pengungkapan kasus kecurangan CASN 2021 dilakukan tim Anti-KKN Bareskrim Polri di seluruh Indonesia.
“Kecurangan terbanyak ada di Sulsel, dan ada sindikat yang bermain pada kejahatan ini, kelompok mereka sama dengan yang ada di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah,” beber Gatot melalui press teleconference. (risna)