Ingat juga Zakat Maal, Bersedekah tidak Mengugurkan Kewajiban Berzakat Maal
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Salah satu kewajiban umat Muslim di Ramadan adalah membayar zakat fitrah. Tidak diterima amal ibadah puasanya kalau tidak mengeluarkan zakat fitrah. Untuk itu, Badan Amil Zakat Nasional Palopo mengimbau agar umat Muslim segera mengeluarkan atau membayar zakat fitrah sekarang. Jangan menunggu mendekati lebaran, karena penyalurannya bisa tidak maksimal.
Adapun tempat pembayaran zakat fitrah, dikatakan Ketua Baznas Palopo, H. Muchtar Basir, adalah di Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di mesjid atau musala sekitar tempat tinggal. Atau ke kantor Baznas Kota Palopo juga menerima.
Adapun jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan seorang Muslim adalah bahan pokok (beras) 3,5 liter atau 2,5 kg atau dengan uang yang senilai dengan 3,5 liter beras.
Selain zakat fitrah, kata H. Muchtar, ada juga zakat Maal atau zakat harta, yang memenuhi syarat yakni, hartanya halal. Milik penuh, bukan titipan atau harta sengketa. Mencapai nisab (batas minimal kena zakat). Mencapai haul, batas waktu kepemilikan.
"
Kalau seorang muslim memiliki harta seperti emas, uang, deposito, hasil perdagangan, hasil pertanian, pendapatan dan jasa bila memenuhi keempat syarat di atas, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Bila tidak di bayar zakatnya maka akan menjadi utang bagi pemiliknya sampai di akhirat," tegas Ketua Baznas.
"Artinya masyarakat yang berpendapatan Rp79.730.000 per tahun itu wajib menyetorkan zakat mal mereka sebesar 2,5 persen. Itu wajib," tegasnya.
Sementara sedekah atau infak adalah sunah. Bila tidak dikerjakan tidak berdosa. Namun, bersedekah atau berinfak tidak menggugurkan kewajiban berzakat.
"Sedekah dapat berupa uang atau materi dan non-materi, seperti zikir itu sedekah, senyum itu sedekah dan lainnya," sebutnya.
Baznas Kota Palopo juga menerima penyaluran zakat pertanian, yakni, jika sudah memiliki minimal 524 kg beras atau 653 kg gabah dikeluarkan saat panen, dengan persentase 10% jika areal pertanian diairi hujan, dan 5% jika diairi dari irigasi.
Lalu, ada zakat emas dan perak sebesar 2,5% jika mencapai berat 85 gram dengan haul setahun. Ada juga zakat tabungan setara emas 85 gram yang dikeluarkan 2,5% dengan haul 2,5%. Zakat perdagangan, zakat perusahaan, dan zakat usaha walet sebesar 2,5% jika mencapai setara 85 gram.
Untuk tahun 2022 ini, Ketua Baznas Palopo memproyeksikan total penerimaan Zakat Mal Infaq dan sedekah serta zakat fitrah sebesar Rp6 Miliar tahun ini. Lebih besar dari tahun lalu dimana saat ini ekonomi masyarakat dinilai sudah membaik. Rp6 Miliar ini, yakni untuk Zakat Mal Infaq dan sedekah sebanyak Rp3 Miliar dan Zakat fitrah yang dilaporkan oleh panitia mesjid sebanyak RP3 Miliar.
Berkaca pada tahun 2021 lalu, penerimaan zakat Mal, Infaq dan sedekah sebesar Rp2.279.771.000 dan zakat fitrah sebesar Rp2,6 Miliar, terjadi kenaikan dibanding tahun 2020 di awal pandemi yang hanya bisa terserap sebesar total Rp3 miliar.
Ia menjelaskan, penerimaan zakat tahun lalu hanya dilakukan oleh 84 ribu umat muslim dari jumlah wajib zakat sebanyak 150 ribuan. Sementara yang melalkukan zakat mal hanya dilakukan oleh 30 ribu masyarakat yang memenuhi kriteria untuk pembayaran zakat tersebut.
Meski dikatakan mantan asisten II era Wali Kota, HPA Tenriadjeng ini ada juga wajib zakat mal yang melakukannya secara mandiri, namun harapan kita itu bisa dilakukan melalui lembaga resmi yang ada seperti Baznaz karena telah diatur oleh undang undang, khususnya zakat mal tersebut.(idr)