Bareskrim Terus Dalami Adanya Keterlibatan Pejabat Daerah hingga Kementerian
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Terungkap fakta baru, peserta yang terlibat dalam kecurangan, maka yang bersangkutan atau CASN akan didiskualifikasi atau di-blacklist. Itu sesuai keputusan BKN panitia seleksi CASN.
Fakta itu terungkap saat Mabes Polri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kecurangan seleksi calon ASN (CASN) tahun 2021. Konfrensi yang berlangsung secara daring dengan Polda dan Polres ditemuan adanya indikasi kecurangan dalan seleksi (CASN) beberapa waktu lalu.
Polres Palopo sendiri mengamankan satu orang pelaku kecurangan seleksi CASN. Dia termasuk salah satu panitia yang terlibat CASN Palopo 2021.
Pelaku inisial TF itu tercatat sebagai ASN di kantor BKPSDM Palopo, Balai Kota Palopo.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar mengatakan, kecurangan yang dilakukan termasuk dalam sindikat yang terjadi di Sulsel, Sulteng, Sulbar dan Sultra.
"Kecurangan CASN yang terjadi di beberapa daerah di Sulawesi saling berkaitan. Mereka merupakan sindikat, begitu pun dengan Palopo," jelas AKP Andi Aris Abubakar, usai konfrensi pers dengan Mabes Polri bersama sejumlah awak media secara daring, Senin, 25 April 2022, siang kemarin.
Perwira tiga balok itu menjelaskan saat beraksi di seleksi CASN Palopo TF mengaku bekerja sendiri. Dia memasang flashdisk di laptop peserta CASN.
"Ya, gunanya flash disk itu ternyata merekam soal yang keluar dalam seleksi CASN," bebernya.
"Pelaku memang ada keahlian di bidang IT. Awalnya dia bertemu salah seorang sindikat yang beraksi di Sulawesi. Karena tergiur, TF lalu menjalankan aksinya. Dia bekerja sendiri, tanpa diketahui atasan maupun rekannya sesama pegawai," sambungnya.
Kecurangannya ini baru terbongkar setelah ada keganjilan dalam seleksi tersebut. Untuk itu, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengadukan hal tersebut ke Mabes Polri.
Setelah Mabes Polri melakukan penyelidikan, mereka mendapatkan beberapa keganjilan dalam seleksi CASN di beberapa daerah. Mabes Polri lalu menginstruksikan ke Polda dan Polres di daerah untuk melakukan penyelidikan terhadap CASN di wilayah hukum masing-masing.
"Kasus ini awalnya diungkap Mabes Polri. Karena dinilai ada keganjilan, kami lalu diperintahkan untuk melakukan penyelidikan berdasarkan petunjuk dari Mabes Polri. Setelah diperiksa melalui alat di Mabes, ada beberapa soal ujian yang dikerjakan di tempat lain," urainya.
"Jadi peserta calon ASN hanya datang duduk di depan laptop. Soal ujian mereka dikerjakan orang lain di tempat lain," lanjutnya.
Dalam kasus tersebut, Polres Palopo berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa Flash Disk, komputer, laptop, handphone dan keterangan dari 23 saksi. "Sementara ancaman hukuman TF minimal lima tahun dan maksimal 10 tahun," pungkasnya.
Di Mabes Polri Jakarta, Kabag Renop Bareskrim Polri, Kombes Pol Muhammad Samsu Arifin menjelaskan secara teknis Satgas Kecurangan CASN Bareskrim Polri di 10 titik lokasi berhasil mengungkap kecurangan seleksi dan rata-rata dari para tersangka ditangkap, ada motivasi penggunaan uang mulai nominal Rp100 sampai Rp600 juta di berbagi tempat, sehingga para pelaku menjalan modusnya.
Terhadap para tersangka dikenakan sampai saat ini Pasal 30 UU ITE, Pasal 32, dan Pasal 34.
Sindikasi ini mulai beraksi sejak 2018. Adapun dalam proses pengembangan nantinya, akan dilakukan penambahan pasal yakni penyuapan."Ini baru kita dalami penerapan pasal dengan suap nantinya. Pasal UU ITE ini untuk mengungkap kasus modusnya," kata Kaba Renops.
Lanjut Kabag Renops, pihaknya juga terus mendalami apakah ada keterlibatan pejabat di daerah sampai ke kementerian. "Ini masih akan kita kembangan dari masing-masing tersangka. Karena ada indikasi kebocoran link yang melibatkan oknum pejabat dari daerah sampai pusat.
Sistem ini bisa dirusak agar dengan leluasa menggunakan akses remote. Jadi para peserta CASN hanya datang duduk gerak-gerakin mouse, seolah-olah mengerjakan soal, padahal nilai itu berjalan sendiri, ada joki yang bekerja," ujarnya. (ded/idr)