Pelaku pengedar narkotika jenis shabu-shabu asa Palu, Sulteng saat dibawah dan diamankan di Mapolres Tana Toraja, Kecamatan Makale, Selasa (26/4/2022) malam.--risna--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Sat Resnarkoba Polres Tana Toraja mengamankan dua pelaku diduga pengedar narkotika jenis shahu-shabu yang diciduk saat beristirahat di hotel Batupapan, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Selasa (26/4/2022) malam.
Pelaku berinisial H (37) dan MA (37) diketahui sedang membawa barang haram tersebut dibuktikan dua sachet narkoba jenis shabu seberat 1,6 gram.
Pengakuan pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir mobil jurusan Palu-Makassar itu bahwa, narkotika dibawanya dari Kota Palu, Sulawesi Tengah yang akan diedarkan di wilayah Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Kasat Resnarkoba Polres Tana Toraja, AKP Zusandy Said menjelaskan sopir selama perjalanan Palu ke Makassar, lalu mengalihkan perjalanannya ke Makale dikarenakan tidak mendapatkan penumpang.
“Malam ini tim amankan dua pelaku sedang menguasai barang narkotika yang dibawa dari Kota Palu di salah satu penginapan di Batupapan,” terangnya.
Saat digrebek, keduanya tengah mengkomsumsi shabu-shabu di kamar hotel, dan setelah diinterogasi mengakui mendapatkannya di Kota Palu dan rencananya akan diedarkan di Tana Toraja.
Barang bukti disita berupa dua sachet shabu, satu unit mobil warna putih merek avanza, satu buah Hap android, dua buah korek api, satu buah alat isap dan dasbord sebagai tempat menyimpan sabu.
MA dan H diamankan di tahanan Mapolres Tana Toraja, keduanya status tersangka dan dijerat Undang-undang narkotika dengan ancaman hukum minimal 5 tahun atau maksimal hukuman seumur hidup. (risna)