PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Kuota haji 2022 untuk Luwu Raya sebanyak 351 jemaah. Yang terbanyak adalah Luwu yakni 125 jemah disusul Luwu Utara 105 jemaah kemudian Luwu Timur sebanyak 72 jemaah. Sementara Palopo hanya 49 jemaah.
Untuk jatah keseluruhan di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sebanyak 3.320 jemaah.
Kuota haji 2022 Sulsel ini, telah ditetapkan melalui surat keputusan (SK) Menteri Agama nomor 405 tahun 2022, tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M.
Jumlah kuota haji 2022 Sulsel sebanyak 3.320 jemaah tersebut tersebar di 24 kabupaten dan kota. Kuota haji 2022 terbanyak adalah Kota Makassar. Sementara, Toraja Utara adalah kabupaten dengan kuota haji 2022 paling sedikit, yakni 9 jemaah.
Berikut ini daftar kuota haji 2022 kabupaten dan kota di Sulsel:
- Kota Makassar sebanyak 521 jemaah
- Kabupaten Bone sebanyak 343 jemaah
- Kabupaten Gowa sebanyak 276 jemaah
- Kabupaten Bulukumba sebanyak 186 jemaah
- Kabupaten Wajo sebanyak 185 jemaah
- Kabupaten Pinrang sebanyak 164 jemaah
- Kabupaten Jeneponto sebanyak 157 jemaah
- Kabupaten Maros sebanyak 143 jemaah
- Kabupaten Pangkep sebanyak 139 jemaah
- Kabupaten Luwu sebanyak 125 jemaah
- Kabupaten Takalar sebanyak 120 jemaah
- Kabupaten Sidrap sebanyak 115 jemaah
- Kabupaten Soppeng sebanyak 115 jemaah
- Kabupaten Sinjai sebanyak 107 jemaah
- Kabupaten Luwu Utara ebanyak 105 jemaah
- Kabupaten Enrekang sebanyak 85 jemaah
- Kabupaten Bantaeng sebanyak 84 jemaah
- Kabupaten Barru sebanyak 79 jemaah
- Kabupaten Luwu Timur sebanyak 72 jemaah
- Kota Parepare 55 sebanyak jemaah
- Kabupaten Kepulauan Selayar sebanyak 52 jemaah
- Kota Palopo sebanyak 49 jemaah
- Tana Toraja sebanyak 16 jemaah
- Kabupaten Toraja Utara sebanyak 9 jemaah
- Pembimbing KBIHU sebanyak 2 orang
- PHD sebanyal 16 orang
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenang Sulsel H. Ali Yafid mengatakan, kuota haji 2022 Sulsel sudah sesuai dengan surat Dirjen PHU Kemenag RI tentang verifikasi Jemaah Haji Reguler tahun 1443H/2022M.
“Sementara untuk usia di bawah 65 tahun dengan batasan kelahiran 8 Juli 1957,” kata Ali Yafid.
Kemudian ketentuan lain lanjut Ali Yafid, Jemaah yang berangkat belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah dengan batas pailing singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji terakhir.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan, H. Khaeroni sangat bersyukur dan mengucapkan selamat atas diizinkannya penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
“Ini sebuah anugrah luar biasa bagi Jemaah haji Indonesia dan Sulawesi Selatan khususnya karena Pemerintah Arab Saudi telah membuka peluang bagi umat Islam untuk menyelenggarakan ibadah haji. Apalagi sudah dua tahun pelaksanaan ibadah haji tertunda karena pandemi Covid 19,” ungkap Kakanwil.
Kemudian bagi Jemaah haji haji yang belum bisa berangkat Kakanwil berharap untuk tetap bersabar, karena Arab Saudi masih membatasi jumlah dan usia Jemaah yang dibolehkan untuk berangkat haji. “Kita harus ikuti semua ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia,” pesannya.
“Kita berharap tahun depan, kuota Jemaah haji Indonesia kembali normal dan batas usia tidak lagi dibawah 65 tahun. Mudah-mudahan pemerintah lebih memprioritaskan Jemaah lansia yang sudah menuggu lama,” harap Kakanwil.
Dengan keluarnya KMA tersebut maka Saat ini Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan melalui Bidang PHU segera melakukan persiapan dan proses penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M mulai dari pengumpulan paspor dan persiapan lainnya. (fjr-pojoksulsel/pp)