PDSI-IDI Sama-sama Diakui Pemerintah, Apa Bedanya Organisasi yang Menaungi Dokter Ini?

  • Bagikan
Organisasi kedokteran PDSI sudah diakui pemerintah. --suara.com--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Akhirnya, organisasi Perhimpunan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) resmi diakui oleh pemerintah. Ini melalui SK Kemenenterian Hukum dan HAM dengan nomor AHU-003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia.

Munculnya PDSI, tentunya memicu polemik. Sebabnya, dinilai tandingan bagi Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Terlebih dalam aturannya, anggota yang tergabung dengan PDSI wajib keluar dari organisasi profesi dokter lain, termasuk IDI.

IDI sendiri telah ada di Indonesia sebagai organisasi profesi kedokteran sejak tahun 1950. Lantas bagaimana perbedaan antara PDSI dan IDI yang sama-sama menaungi dokter?

Dewan pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) Hermawan Saputra memaparkan perbedaan secara legitimasi hukum serta kewenangan kedua organisasi dokter sebut, seperti dikutip dari suara.com, Rabu, 27 April 2022.

Ada beberapa perbedaan mendasar dari kedua organisasi ini. Di antaranya adalah:

  1. Beda Kewenangan Terkait Izin Praktik Dokter

Hermawan menjelaskan bahwa IDI merupakan organisasi yang eksis selama puluhan tahun dan sudah diakui sebagai organisasi profesi kedokteran oleh Kementerian Kesehatan. Bahkan juga menjadi mitra bagi Kemenkes dan stakeholder lain.

IDI punya kewenangan dalam membuat standar juga pelatihan etik kepada dokter yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Adapun PDSI sebagai organisasi baru, serupa dengan ormas (organisasi masyarakat). Kemunculan PDSI tidak bisa serta merta dilarang karena menjadi hak dari warga negara untuk berserikat dan berkumpul.

Hanya saja, PDSI tidak memiliki kewenangan seperti IDI dalam menentukan standar kedokteran maupun rekomendasi terkait izin praktik dokter. Sebab, PDSI tidak memiliki legitimasi sebagai organisasi profesi kedokteran.

  1. PDSI Butuh Izin Kemenkes dan Pengakuan dari Para Dokter

Untuk memiliki legitimasi sebagai organisasi profesi kedokteran, PDSI butuh pengakuan dari para dokter di seluruh Indonesia serta izin dari Kemenkes.

Selain itu, Asosiasi Pendidikan Tinggi Kedokteran, kampus yang memiliki program studi kedokteran, juga turut punya suara apakah akan mengakui dan bermitra dengan PDSI berkaitan dengan lulusan dokter untuk uji kompetensi profesi.

Sementara IDI, berdasarkan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2018 telah dinyatakan sebagai satu-satunya organisasi profesi kedokteran yang sah di Indonesia.

  1. Dampaknya Jika PDSI Menjadi Organisasi Profesi

Apabila PDSI menjadi organisasi profesi kedokteran seperti IDI, Hermawan mengatakan, dampaknya menjadi ada dualisme organisasi. Hal tersebut akan berpengaruh dalam standarisasi mutu kompetensi dokter dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

"Karena kalau ada organisasi profesi yang double, artinya akan ada standar pembinaan, standar etik, kompetensi yang menjadi wilayah organisasi profesi. Pertanyaannya, kenapa harus ada dua? Bisa jadi nanti ada pembinaan yang berbeda atau bentuk standar kompetensi yang berbeda atau bentuk konsolidasi lulusan profesi yang berbeda," paparnya.

Pada akhirnya akan menimbulkan perbedaan dalam penafsiran mutu pembinaan etik dan bisa berdampak signifikan terhadap pelayanan kesehatan.

"Kita tidak terlalu happy kalau ada double atau multi organisasi profesi. Karena akan menyebabkan polemik, di bidang kesehatan sendiri akan menjadi cukup sensitif. Bisa menimbulkan bola salju dan justru menimbulkan polemik baru dalam konteks lain pelayanan kesehatan," kata Hermawan.

  1. IDI Tidak Mudah Digantikan

Kalaupun PDSI ditetapkan sebagai organisasi profesi kedokteran, menurut Hermawan, tidak serta merta bisa menggantikan IDI. Untuk mendapatkan legitimasi sebagai organisasi profesi ada banyak proses yang harus dilalui PDSI, termasuk pengakuan dari banyak pihak.

"Kuncinya legitimasi, siapa yang mengakui PDSI dan siapa yang mengakui IDI. Bukan orang luar, tapi dokter itu sendiri. Juga pengakuan eksternal, yang utama karena ini bidang layanan kesehatan maka Kemenkes, apakah mengakui atau tidak," tuturnya. (sr/pp)

  • Bagikan