Terima SK PPPK, Ketum Honorer Shock dan Menangis Melihat Masa Kontrak Kerja

  • Bagikan
Ketum DPP FHNK2I Raden Sutopo Yuwono saat teken kontrak kerja PPPK guru. Foto: Dokumentasi FHNK2I for JPNN.com

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Raut muka kecewa Ketua Umum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono tidak dapat disembunyikan. Saat menarima surat keputusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (SK PPPK), Rabu, 27 April 2022, tidak menyangka masa kontraknya hanya setahun.

Hal itu tidak sesuai dengan usulan FHNK2I yang diperjuangkan selama lima tahun ini.

Menurut Sutopo, FHNK2I mengusulkan masa kontrak lima tahun dan diperpanjang secara berkala sampai usia pensiun 60 tahun.

"Saya tidak bisa bilang apa-apa. Senang, bersyukur campur-aduk dengan kecewa. Saya gagal total memohon agar diperjuangkan masa kerja lima tahun," kata Sutopo seperti dilansir JPNN.com, Rabu, 27 April 2022.

Walaupun kecewa, Sutopo tetap menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat dan daerah. Dia berharap jika saat ini mereka hanya dikontrak 1 Mei 2022 sampai 30 April 2023, maka tahun depan bisa menjadi lima tahun.

Dengan kontrak maksimal, kata dia, para PPPK guru bisa mendapatkan kenaikan gaji berkala yang diterima dua tahun sekali.

"Kami sangat berharap ada perubahan kebijakan tahun depan," pintanya.
Mengenai hak-hak yang akan diterima PPPK guru, Sutopo mengaku menerima gaji yang dimulai pada Mei. Selain itu, ada tambahan gaji ke-13 dan berbagai tunjangan. Untuk tunjangan hari raya (THR), Sutopo mengatakan belum dapat informasi apakah menerima atau tidak. "Gaji ke-13 dan tunjangan dapat. THR belum ada gambaran," pungkasnya. (jpnn/pp)

  • Bagikan