PALOPOPOS.CO.ID, BOGOR-- Bupati Bogor Ade Yasin yang kena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi ditahan. Ia pun dipastikan akan berlebaran di jeruji besi.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, pihaknya resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin selama 20 hari ke depan. Hal ini dikatakan Firli setelah KPK menetapkan Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin bersama dengan tujuh orang lainnya sebagai tersangka, kasus pengurusan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.
“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 April 2022 sampai dengan 16 Mei 2022,” ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 April 2022 dini hari.
Firli mengungkapkan, penahanan terhadap para tersangka tersebut juga dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Rutan KPK, Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Firli mengatakan, untuk Ade Yasin akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.
“AY (Ade Yasin) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” katanya.
Kemudian untuk, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam dan Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah akan ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Selanjutnya Rizki Taufik PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, dan Arko Mulawan ditahan di Rutan Gedung Merah Putih.
“Lalu RT dan AM dilakukan penahanan di Rutan pada Gedung Merah Putih,” ungkapnya.
Sementara, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah dilakukan penahanan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Menurut Firli, Bupati Bogor Ade Yasin diduga telah melakukan suap terhadap para auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat agar Kabupaten Bogor menerima predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
“AY (Ade Yasin) selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023 berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk tahun anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat,” ungkapnya.
Adapun, Bupati Bogor Ade Yasin dan tersangka pemberi suap lainnya, yakni Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik (RT), disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian selaku penerima yakni, Kasub Auditorat Jabar III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar Anthon Merdiansyah (ATM), Ketua Tim Audit Interim BPK Kab. Bogor Arko Mulawan (AM), serta dua pemeriksa BPK Jabar Hendra Nur Rahmatullah (HNRK) dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR), disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Firli menjelaskan, dalam OTT yang dilakukan terhadap Ade Yasin dan tujuh orang lainnya, KPK berhasil menyita uang sebesar Rp 1,024 miliar. Uang tersebut terdiri dari uang tunai dan uang yang ada di rekening bank.
“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp 1,024 miliar yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp 570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp 454 juta,” ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 April 2022, dini hari.
Firli mengaku prihatin kerena masih ada saja kepala daerah yang tersangkut kasus dugaan korupsi. Padahal para kepala daerah ini telah disumpah untuk memegang teguh amanah untuk menjauhi praktik-praktik yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. (jp/pp)