PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MATARAM-- Surga di bawah telapak kaki ibu. Tapi, ini lain ceritanya. Seorang anak, melaporkan ibunya gara-gara mencuri HP.
Inaq Alimin (67), ditahan polisi karena mencuri handphone (HP) anak kandungnya Suhaeni (44).
Nenek lima cucu itu ditahan usai dilaporkan Suhaeni yang kehilangan HP merek Oppo A54.
Kasus ini kemudian telah diselesaikan oleh aparat Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan restorative justice atau kekeluargaan.
Dalam pengakuannya, Suaheni menyebut dirinya tak mengetahui jika HP milknya dicuri sang ibu.
“Saya tidak tahu kalau ibu saya yang mengambil HP itu,” ucapnya, Rabu, 27 April 2022.
Dikatakan, dirinya tidak mungkin menjadi anaka durhaka dengan melaporkan ibunya ke polisi. Ini murni ketidaktahuan, bahwa ibu kandungnya yang tak tinggal seatap itu sebagai pelakunya.
“Saya menyesal dan saya tidak mengetahui bahwa ibu saya yang mengambil HP itu,” jelasnya.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan, awal mula perkara tersebut ialah ketika Polsek Sandubaya menerima laporan pengaduan adanya kehilangan HP yang terjadi pada 8 Desember 2021 lalu, sekitar pukul 04.00 WITA di Lingkungan Pandan Salas, Kelurahan Mayure, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
“Kemudian ditindaklanjuti dengan membuat Laporan Polisi Nomor LPP/11/IV/ 2022 di SPKT Polsek Sandubaya,” katanya.
Korban sadar kehilangan HP sewaktu bangun tidur dan akan menunaikan Salat Subuh.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kita melakukan pengembangan pada tanggal 18 April 2022 dan dapat mengetahui keberadaan HP korban,” katanya.
Di mana HP korban dikuasai oleh pembeli berinisial S di Lombok Tengah. Hasil dari keterangan S, ia mendapatkan HP tersebut dari seorang laki-laki berisial MJ. Sementara MJ mengaku disuruh menjual HP itu oleh Inaq Alimin.
Setelah mengetahui bahwa yang mengambil HP tersebut adalah ibu kandung dari korban, maka korban meminta kepada pihak kepolisian untuk menghentikan proses penyidikan.
“Korban tidak mengetahui bahwa yang mengambil HP-nya adalah ibu kandungnya. Setelah mengetahui bahwa yang mengambil HP-nya itu, korban meminta kepolisian untuk menghentikan kasus,” sebutnya.
Atas dasar dari permintaan korban tersebut, pihak kepolisian melakukan restorative justice.
“Sekarang perkaranya kami SP3-kan. Kita tidak lanjutkan lagi untuk proses penyidikannya dan kita anggap perkara ini sudah selesai,” bebernya, seperti dikutip dari FIN.CO.ID (Group PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID).
Ditekankan, selama proses penyelesaian perkara tersebut, pihak kepolisian tidak melakukan proses penahanan terhadap Inaq Alimin.
Sementara Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan, permasalahan tersebut sudah selesai.
“Saya meminta masyarakat untuk tidak menghakimi lagi,” pintanya.
Secara khusus, Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi dan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengunjungi kediaman Inaq Alimin. Keduanya menyerahkan santunan dan sembako. (jp/pp)