PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO -- THR (Tunjangan Hari Raya) masuk dalam kategori pendapatan non upah, dengan pembayaran yang dilakukan menjelang dirayakannya Hari Besar Keagamaan. Jika mengacu pada regulasi Ketenagakerjaan Indonesia, THR merupakan hak setiap pekerja yang terkait hubungan kerja dengan pemberi kerja, baik yang mendasarkan ikatan tersebut dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Pemberian THR untuk Pegawai dan Tenaga Kontrak lingkup kampus Universitas Andi Djemma (Unanda) telah disalurkan sejak Rabu, 27 April 2022 oleh Wakil Rektor II Rafiqah Asaff., S.E., M.Si yang mewakili Rektor Unanda, DR Ir H Annas Boceng.
Tradisi ini sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Besaran THR yang diterima berbeda-beda sesuai kriteria karyawan, hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja di Perusahaan.
Salah satu pegawai Unanda, Yuniar menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas program tahunan ini. Semoga tunjangan yang diberikan dapat bermanfaat bagi penerima dan bernilai ibadah. “Momen ini diharapkan dapat mendorong produktivitas tenaga kerja melalui penyegaran melalui libur beserta tunjangannya setiap tahun,” ujar Yuniar.
Penerimaan THR pun ditutup dengan foto bersama.(rls)