PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Andhika Kangen Band memaafkan apa yang telah dilakukan Tri Suaka dan Zinidin Zidan yang dianggap mengejek atau merendahkan dirinya dengan menyanyikan lagu parodi. Meski demikian, permasalahan yang menjerat keduanya tidak lantas selesai.
Tri Suaka dan Zinidin Zidan justru mendapatkan somasi dari pencipta lagu. Karena, dianggap menggunakan lagu ciptaannya tanpa izin untuk kepentingan komersil.
Arianto selaku kuasa hukum dari pencipta lagu Erwin Agam mengatakan, keduanya sama sekali tidak meminta izin kepada kliennya ketika menggunakan lagu.
Dia juga menuturkan, somasi yang dilayangkan ini adalah yang kedua setelah yang pertama ditanggapi dengan baik dan adanya permohonan maaf dari Tri Suaka dan Zinidin Zidan. Somasi kedua ini dilayangkan untuk tujuan menghitung royalti dan potensi kerugian yang timbul akibat penggunaan lagu tanpa izin.
“Ini untuk menghitung royalti yang lagunya dipakai tanpa izin. Karena di dalam UU Hak Cipta, orang yang memakai lagu tanpa izin disebut sebagai pelaku pembajakan. Ancaman pidananya 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar lebih,” kata Arianto dalam jumpa pers di bilangan Palmerah Jakarta Barat Rabu, 27 April 2022.
Dalam surat somasinya, Erwin Agam melalui kuasa hukumnya memberikan waktu 7 hari ke depan untuk Tri Suaka dan Zinidin Zidan menanggapi somasi. Jika dalam waktu yang telah ditentukan tidak kunjung mendapatkan tanggapan, maka akan dibuat langkah tegas dengan membuat laporan pidana di kepolisian dan juga akan digugat secara perdata ke pengadilan.
Selain Erwin Agam, dia juga dihubungi oleh sejumlah pencipta lagu lainnya untuk dibantu advokasi lagu-lagu mereka yang digunakan untuk kepentingan komersil tanpa minta izin. Arianto mengungkapkan pihaknya sangat terbuka untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
“Kami minta ganti kerugian materi Rp 10 miliar untuk 10 lagu yang telah diupload dengan jumlah viewers antara 1 juta sampai 12 juta,” jelasnya. (jp/pp)