Dua Korban Calo CPNS di Tana Toraja, 10 dari Toraja Utara, Tak Bisa Lagi Ikut Seleksi

  • Bagikan

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tana Toraja, Joni Tonglo. --risna--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Tana Toraja juga membenarkan adanya peserta CPNS yang menggunakan jasa calo.

Hal itu disampaikan Kepala BKPSDM Tana Toraja, Joni Tonglo dan mengatakan ada 12 korban dari calo Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.

“Memang ada 12 korbannya, tapi di Tana Toraja itu hanya dua orang, dari Toraja Utara yang 10 korbannya,” ujar Joni saat ditemui, Jumat (29/4/2022).

Alasan Joni meluruskan itu sebab informasi yang beredar jika korban dari Tana Toraja, padahal hanya tempat seleksi CPNS yang diadakan di wilayah pemerintahannya yakni di SMKN 1 Tana Toraja di Kecamatan Makale Utara.

“Lokasi seleksi 12 korban calo pendaftar CPNS ini berada di lokasi yang sama, sehingga ditangani Polres Tana Toraja,” terangnya.

Menurut Joni, 12 peserta CPNS yang menggunakan jasa calo sudah otomatis didiskualifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.

Lanjutnya, BKN sudah menyatakan kedua peserta yang mengisi formasi teknis dan menggunakan jasa calo sudah tidak diizinkan lagi untuk mengikuti seleksi CPNS.

“Mereka terancam dan sudah tidak boleh ikut seleksi berikutnya,” ungkap Joni.

Joni mengaku heran dikarenakan bagaimana bisa calo bisa masuk dilokasi pelaksanaan seleksi padahal dijaga ketat oleh pihak BKN sebagai panitia nasional, BKPSDM Tana Toraja sebagai panitia lokal hanya memfasilitasi.

“Di ruang tes itu hanya ada panitia nasional, tapi kalau memang ada ASN terlibat dalam kasus ini lebih bagus biar semuanya bisa terbongkar,” tutupnya.

Diketahui kepolisian mengungkap sindikat calo CPNS tahun 2021 di Tana Toraja, dan menangkap pelaku berinisial DS dan DW sebagai calo yang memasang aplikasi remote access.

Sementara otak dalam kasus tersebut berinisial M masih menjadi buronan Polisi. Para calo mematok harga Rp. 300 juta kepada 12 peserta CPNS yang menggunkan jasa mereka dengan bayaran awal sebagai tanda jadi masing-masing per orang Rp. 10 juta.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP. Ahmad menjelaskan pelaku DS dan DW dalam melancarkan aksinya memasang aplikasi remote access di 16 komputer peserta CPNS.

“Aplikasi itu dipasang sebelum seleksi dimulai, dan pelaku M mengontrol atau mengendalikan komputer dari jarak jauh, sehingga peserta bisa memiliki nilai tinggi,” tutup Ahmad. (risna)

  • Bagikan