PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Seorang pelaku berinisial AN alias A tak berkutik saat diamankan Resmob Sat Reskrim ke Mapolres Tana Toraja di Kecamatan Makale, Kamis, 28 April 2022.
Si A nekat melakukan tindak pidana pencurian Handphone yang dilakukan di dua rumah kontrakan yang berbeda dan ditinggal pergi pemilik rumah.
Namun, A tidak mengetahui jika aksinya terekam kamera pengintai CCTV, kemudian Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas serta keberadaan pelaku yang berada di Kecamatan Rantepao saat hendak makan malam di salah satu warung makan.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP. Saiyed Ahmad saat dikonfrimasi membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian Handphone.
Pengakuan pelaku mencuri Handphone untuk dijadikan modal biaya berangkat kerja ke Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Setelah kami menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian, unit tipidum segera melakukan pemeriksaan terhadap korban yang tinggal di wilayah Makale,” ujar Saiyed, Jumat (29/4/2022).
Sementara Katim Resmob Polres Tana Toraja, Aiptu Sriwahyu menjelaskan setelah menerima laporan dari korban, kemudian segera melengkapi administrasi penangkapan dan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Kami langsung melakukan penangkapan, dan menangkap pelaku yang sedang berada di Rantepao,” tutur Sriwahyu.
Atas perbuatan pelaku A, dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (risna)