PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Tepat di Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Senin 2 Mei 2022, sebanyak 514 Narapidana (Napi) yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kota Palopo resmi mendapat remisi khusus.
Dari jumlah tersebut, diantaranya 492 berjenis kelamin laki-laki dan 22 perempuan. Masing- masing Napi memperoleh potong tahanan berbeda mulai 15 hari hingga dua bulan.
Kepala Lapas Palopo, Jhonny Hermawan Gultom, A.Md.I.P., S.Sos., M.H melalui Kepala Seksi Bimbingan Napi, Baso Hafid SH mengatakan remisi yang narapidana peroleh merupakan bentuk penghargaan karena telah menunjukkan perilaku baik ketika menjalani pidana di Lapas Palopo.
"Semoga pemberian remisi ini diharapkan jadi renungan untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur,” ucap Baso Hafid.
Napi yang mendapat 15 hari potong tahanan berjumlah 81 Napi, sedangkan remisi 1 bulan sebanyak 353 Napi, sementara remisi 1 bulan 15 hari berjumlah 71 Napi, dan 9 bulan sebanyak 9 Napi.
"Untuk tahun ini tidak ada Napi yang mendapat remisi bebas. Adapun Napi narkoba yang mendapat remisi berjumlah 333 Napi dan pidana Umum 181 Napi. Ilegal Logging 1 orang dan kasus traficking 2 orang Napi. Khusus kasus korupsi nihil," tandas Baso. (him)