Pulang Lebaran, Pemuda Songka Ditangkap

  • Bagikan
ILUSTRASI (NET)

Kasus Pemarangan di Warsel Dua Tahun Lalu

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BOTING-- Tim Reserse Mobile (Resmob) Unit Reskrim Polres Palopo berhasil menangkap seorang pemuda terduga pelaku penganiayaan disertai pemarangan di Kecamatan Wara Selatan. Terduga pelaku yakni Iswandi (21) warga alamat Jl. Idrus Kambau, Kelurahan Songka.

Pemuda ini diamankan oleh Resmob Polres Palopo yang dipimpin oleh Katim Aipda Ronal Efendi, SH di kediamannya sekira pukul 23.30 Wita pada Senin (2/5) lalu sebelum Idul Fitri.

Kapolres Palopo, AKBP Muhammad Yusuf Usman SH SIK MT yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Palopo, Iptu Patobun SPd mengatakan, terduga pelaku ini sempat kabur ke Kabupaten Luwu Timur seusai melakukan perbuatannya terhadap korban, namun jelang hari raya idul fitri, dia kembali ke rumah bermaksud untuk lebaran bersama keluarganya.

"Kejadian penganiayaan menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh pelaku ini, terjadi pada 29 Desember 2020, dua tahun lalu sekira pukul 00.00 Wita dini hari. Korban yakni Supriadi, dia dianiaya di depan di depan rumahnya di Jl. Tomangambari, Kelurahan Songka," kata Patobun.

Lanjut diterangkan oleh Patobun, kronologis penganiayaan yang dialami korban korban, berdasarkan pengakuan korban, saat itu korban dan seorang temannya sedang duduk sembari ngopi di teras rumah. Tiba- tiba datang pelaku membawa senjata tajam (Sajam) berupa parang bersama seorang temanya bernama Cukup. Tanpa pikir panjang langsung mengayunkan Sajam tersebut ke arah korban hingga mengenai kelopak mata korban sebelah kanan dan bagian punggung belakang.

"Pelaku yang telah mengakui semua perbuatan kriminalnya di depan penyidik itu, saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tidak hanya mengakui telah memarangi korban kemudian berhenti, pelaku ini juga mengaku lanjut melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul. Dia berhenti melakukan penganiayaan setelah warga sekitar berdatangan," lanjutnya. (ria/ikh)

  • Bagikan