Tahun Depan Honorer akan Diangkat jadi CPNS

  • Bagikan

Syaratnya Usia dari 35-46 Tahun, Lama Masa Kerja 1-20 Tahun

JAKARTA -- Ada kabar baik untuk tenaga honorer, yang mana tahun depan bisa menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil). Itu didasarkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa, mulai tahun 2023 tidak akan ada lagi pegawai lingkungan pemerintahan yang statusnya tenaga honorer.

Kemudian, dalam PP tentang Manajemen PPPK itu menyebutkan, pegawai yang bukan PNS pada instansi pemerintahan bisa melaksanakan tugasnya paling lambat hingga tahun 2023 nanti.
Kabar baik untuk tenaga honorer karena tahun depan bisa menjadi PNS jika memenuhi beberapa kriteria.

Adapun aturan atau syarat bagi tenaga honorer yang ingin jadi CPNS tertuang dalam PP No. 48/2005.
Beleid tersebut menjelaskan mengenai kriteria, diutamakan honorer yang sudah mengabdi dengan jangka waktu paling lama pada instansi pemerintah.

Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa pegawai honorer (THK-II) mendapat kesempatan untuk mengikuti satu kali seleksi CPNS.
Pengangkatan honorer jadi PNS diprioritaskan untuk beberapa sektor, dari mulai tenaga kesehatan, guru, penyuluh pertanian/peternakan/perikanan. Serta tenaga teknis yang memang sangat pemerintah butuhkan. (lihat grafis).

Adapun syarat usia yang harus dipenuhi adalah usia maksimal 46 tahun, masa kerja selama 20 tahun atau lebih secara terus menerus.
Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 10 sampai 20 tahun secara terus menerus. Maksimal usia 35 tahun, memiliki masa kerja 1 sampai 5 tahun terus menerus.

  • Bagikan