PH 16 DPC Demokrat Sebut Ada Konsekuensi Hukum Jika DPP Paksakan Lantik Ni’matullah

  • Bagikan

Penasihat Hukum (PH) 16 DPC Demokrat Sulsel, Syahrir Cakkari

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Beredar kabar jadwal pelantikan Ketua Musda Demokrat terpilih Demokrat Sulsel akan dilaksanakan 17 Mei mendatang. Jika dipaksakan tanpa menunggu gugatan 16 DPC Demokrat Sulsel berkekuatan hukum tetap, pelantikan itu dianggap cacat hukum.

"Jika DPP melantik pengurus DPD Sulsel sebelum sengketa internal yang diajukan ke Mahkamah Partai Demokrat (MPD) memiliki kekuatan hukum tetap maka pelantikan dan kepengurusan DPD PD Sulsel mengandung cacat hukum," tegas Penasihat Hukum (PH) 16 DPC Demokrat Sulsel, Syahrir Cakkari, di Makassar, Sabtu 7 Mei 2022.

Sebaiknya, MPD segera mengadili, memeriksa dan memutus sengketa internal ini. Setelah itu baru menjadwalkan pelantikan. "Jika tidak, maka risiko yuridis yang akan dihadapi DPD PD Sulsel adalah kepengurusannya akan mengalalmi cacat hukum sehingga akan menghadapi masalah pada verifikasi parpol peserta pemilu oleh KPUD," sambungnya.

Itu karena kepengurusan yang cacat hikun akan memiliki dampak hukum yang sangat luas. Termasuk pada kepesertaan pemilu legislatif 2024, pengusungan pasangan calon kepala daerah pada pemilukada serentak 2024 yang akan datang dan lainnya.

Selain itu, jika MPD tidak segera mengadili, memeriksa dan memutus sengketa internal ini yang sudah diajukan 16 DPC hingga batas waktu yang ditentukan sesuai PO Partai Demokrat, maka
sesuai pasal 33 UU No.2 th 2011, pemohon dapat segera mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakpus.

"Untuk itu sebaiknya DPP PD lebih bijak dan tidak gegabah melakukan pelantikan terlebih dahulu terhadap kepengurusan DPD PD Sulsel sebelum sengketa internal parpol yang diajukan ke MPD terkait hasil Musda DPD Demokrat Sulsel diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap," pintanya.

Sebelumnya, 16 DPC se-Sulsel bulat melayangkan gugatan ke Mahmakah Partai Demokrat.

Sebenarnya, gugatan tersebut sudah diantar ke kantor Mahkamah Partai Demokrat pada Jumat 15 April lalu. Tapi karena bertepatan dengan hari libur nasional, gugatan tersebut baru didaftarkan secara resmi Senin, 18 April 2024.

Gugatan ini, disepakati oleh 16 DPC sebagai langkah terhormat untuk menyelamatkan marwah Demokrat sebagai partai Demokratis serta independen dari segala bentuk intervensi dari luar.

"Setelah semua alasan bisa terang benderang lewat Mahkamah Partai nanti, kami sebagai kader berharap bisa ikut menjelaskan kepada publik soal rasionalisasi keputusan DPP tersebut. Sekarang kami sangat tidak tahan dengan olok-olok publik karena keputusan yang memang sangat mencederai nilai-nilai Demokratis inj," terang Ketua Demokrat Takalar, Japri Y Timbo. (*/uce)

  • Bagikan