Pemerintah Sesalkan Pemda Belum Angkat PPPK Guru 2021 yang Lulus, Kemendikbudristek: Dana Untuk Gaji Tak Boleh Digunakan Kegiatan Lain!

  • Bagikan

--ilustrasi honorer--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkapkan banyak pemda belum mengembalikan gaji PPPK guru yang sudah ditransfer pusat di dana alokasi umum (DAU) 2021.

Ironisnya, sampai saat ini masih banyak PPPK guru 2021 belum digaji. Padahal, anggarannya sudah masuk DAU 2022.

"Dana gaji PPPK 2021 masih tertahan di daerah. Dananya malah belum terpakai sama sekali," kata Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril.

Dia menyebutkan, dana gaji 173.952 PPPK guru tahap 1 sudah ditransfer ke daerah lewat DAU 2021. Hanya saja Pemda belum mengembalikan ke pusat.

Dirjen Iwan menegaskan, anggaran gaji PPPK itu sifatnya khusus, sehingga tidak bisa digunakan untuk kegiatan lainnya.

Dengan fakta tersebut, Iwan menegaskan, seharusnya pemerintah daerah tidak memperlambat proses pengangkatan para guru yang sudah lulus PPPK.

"Seharusnya kalau tidak digunakan, dikembalikan ke pusat," ucapnya.

Adanya split anggaran gaji PPPK di DAU 2021, tambah Iwan, seharusnya Pemda tidak perlu berpikir keras lagi.

Walaupun gaji PPPK ini ditransfer bersama dana lainnya di DAU, tetapi tidak bisa digunakan semaunya. Artinya, gaji PPPK ini dibuat spesifik. (jpnn/pp)

  • Bagikan

Exit mobile version