Korban Sudah Transfer Rp81 Juta, Transaksi di Depan Satlantas Polres
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, LAGALIGO-- Diduga komplotan penipuan jual beli mobil secara online, tiga warga digiring ke Polres Palopo, Ahad, 8 Mei 2022 kemarin.
Mereka berinisial Ad, warga Desa Pettedong Kab. Luwu mengaku makelar yang mengantar mobil jualan. Ka warga Purangi, Kec. Wara Selatan Palopo mengaku pemilik mobil. Dan Sa berperan sebagai penjual mobil.
Korbannya bernama Lewi Talebong, warga Toraja. Menariknya, transaksi dilakukan di depan Kantor Satlantas Polres Palopo, Jl. Kelapa. Korban sudah transfer Rp81 juta ke rekening penjual, tapi orang yang mengaku pemilik tak mau menyerahkan mobil.
Menurut Lewi di hadapan anggota Satlantas Polres Palopo, sebelum serah terima mobil, ia komunikasi via telepon dengan seorang pria lainnya yang bernama Sa (mengaku pemilik mobil). Selain via telepon, komunikasi antara calon pembeli (Lewi) dan Sa, juga dilakukan via chat WhatsApp.
Selanjutnya mereka bertemu di depan Satlantas Polres. Mobil dibawa oleh dua orang pria. Salah satunya mengaku makelar mobil yakni Ad.
Harga unit mobil yang semula tercantum di grup Facebook jual beli mobil sebesar Rp120 juta. Kemudian ditawar dan mentok di angka Rp80 juta. Setelah itu, foto KTP dan nomor rekening atas nama Sa dikirim ke Lewi, kemudian transaksi pembayaran dilakukan via transfer.
Namun, setelah uang sebesar Rp80 juta plus Rp1 juta ditransfer oleh Lewi ke rekening Sa. Ad yang mengaku sebagai makelar kemudian mengaku hanya sebagai pengantar unit dan enggan memberi mobil tersebut ke Lewi.
Kondisi sempat tegang antara calon pembeli dengan makelar dan satu orang pria yang ikut mengantar mobil tersebut. Karena tidak ada jalan tengah, Lewi kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polisi Lalulintas yang sedang berjaga.
"Saya mau ditipu, padahal saya sudah transfer uang Rp81 juta ke pemilik mobil. Tapi, yang bawa mobil itu tidak mau serahkan mobil ke saya," kata Lewi ke anggota Lantas di lokasi.
Menurut korban, unit tersebut enggan diserahkan oleh makelar karena uang yang ditransfer belum masuk ke rekening pemilik mobil. Sementara bukti transfer ke nomor rekening atas nama Sa telahsukses dan juga diperlihatkan ke Ad.
"Sebelum saya transfer uang itu, saya perlihatkan foto KTP Sa (edit) dan nomor rekening yang hendak ditransferkan uang harga mobil itu. Ad (edit) ini bilang iya itu orangnya atas nama Sa dan benar itu nomor rekeningnya juga. Tapi setelah sukses saya transfer, dia tidak mau memberikan mobil itu ke saya. Karena katanya uang itu belum masuk ke rekening pemilik mobil," kata Lewi seraya menunjuk ke arah Ad.
Dan ternyata setelah suasana mulai tegang, seorang pria bernama Ka, warga Purangi, yang tadinya hanya diam saja menyimak transaksi berlangsung, itu kemudian mengaku bahwa mobil tersebut adalah miliknya dan bukan milik Salim. Tidak hanya itu, Ka ini kukuh enggan menyerahkan mobil tersebut ke Lewi karena uang belum dia terima.
Pria ini (Ka) sebelum transaksi pembayaran dilakukan oleh Lewi ke nomor rekening atas nama Sa di lokasi. Dia sama sekali tidak menyela bahkan hanya diam mendengar calon pembeli yang sedang komunikasi dengan Sa via telepon dan juga komunikasi dengan Ad.
Karena tidak ada penyelesaian dan korban menduga antara Ad, Ka, dan Sa, telah sekongkol untuk melakukan penipuan, sehingga peristiwa tersebut dilanjutkan ke Unit Reskrim Polres Palopo.
Kapolres Palopo, AKBP Muhammad Yusuf Usman SH SIK MT dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar SH MH, membenarkan atas peristiwa dugaan penipuan yang dialami warga Toraja tersebut.
"Saat ini sementara dilakukan pemeriksaan oleh anggota. Selanjutnya akan kita informasinya setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan," kata Andi Aris. (ria/ikh)