PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Pengadaan gorden untuk rumah dinas DPR RI turut mendapatkan sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK mengimbau agar pengadaan tersebut harus mengacu pada ketentuan Perpres 12/2021.
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi pemberitaan terkait pengadaan gorden oleh DPR RI dengan anggaran senilai Rp 43,5 miliar.
Ali mengatakan, proses pengadaan barang dan jasa tersebut harus mengacu pada ketentuan dalam Perpres 12/2021 tentang perubahan atas Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, agar tata laksana prosesnya tidak menyalahi aturan.
"KPA maupun PPK pengadaan ini harus memastikan bahwa seluruh prosesnya sesuai prosedur, mengingat pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu modus yang rentan terjadi korupsi," ujar Ali kepada wartawan, Senin, 9 Mei 2022.
KPK mengimbau agar seluruh tahapan dalam proses pengadaan tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel. Tujuannya, untuk mencegah agar pihak-pihak tertentu tidak memanfaatkan mengambil keuntungan pribadi dengan cara-cara yang melanggar hukum.
"Prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai wujud pertanggungjawaban penggunaan APBN/APBD oleh setiap kementerian, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara," pungkasnya. (rm/pp)