Mei Ini, 49 Kepala Daerah Habis Masa Jabatannya, Lima Gubernur, Ini Daftarnya

  • Bagikan
--ilustrasi--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Masa jabatan 49 kepala daerah Mei ini, berakhir. Lima di antaranya adalah gubernur.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengantongi sejumlah nama untuk peralihan kepemimpinan sementara sebagai pejabat daerah (Pj).

"Kemendagri sudah menerima beberapa nama Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, yang diusulkan sebagai calon penjabat gubernur, dari kementerian dan lembaga," kata Kapuspen Kemendagri Benni Irawan saat dihubungi, Selasa, 10 Mei 2022.

Benni menuturkan, Kemendagri juga sudah me-review dan memverifikasi sejumlah nama yang diusulkan sebagai Pj sesuai dengan aturan. Nantinya kata Benni, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan mengusulkan tiga nama usulan Pj kepada Presiden JokoWidodo (Jokowi) dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA).

"Kemudian sudah juga dilakukan review dan verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri mengusulkan 3 nama untuk masing-masing provinsi, sebagai pertimbangan pemerintah, yang dibahas dalam Sidang Tim Penilai Akhir (TPA), yang dipimpin langsung oleh Bapak Presiden," tuturnya.

Lebih lanjut Benni menyampaikan Kemendagri belum mengetahui siapa saja nama yang akan bertugas menjadi Pj. "Hingga saat ini kami belum mengetahui nama-nama yang diputuskan untuk ditugaskan sebagai penjabat gubernur," imbuhnya.

Lalu, siapa di antara lima gubernur yang akan berakhir masa jabatannya Mei mendatang? Mereka di antaranya Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan masa jabatannya.

Dari data tersebut, sebanyak 49 kepala daerah masa jabatannya berakhir pada bulan Mei 2022. Nantinya, jabatan kepala daerah tersebut akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala daerah. Pj gubernur nantinya diusulkan oleh mendagri kepada presiden yang berasal dari ASN yang memiliki jabatan sebagai pejabat tinggi madya atau setara eselon I.

Sementara itu, untuk bupati/wali kota diusulkan oleh gubernur kepada mendagri yang berasal dari ASN yang memiliki jabatan sebagai pejabat tinggi pratama atau setara eselon II.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menegaskan Pj kepala daerah yang akan mengisi kekosongan kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024 tetap memiliki kewenangan strategis.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, mereka hanya dilarang melakukan 4 hal.

"Di dalam PP No 6/2005 ada 4 pengecualian dilakukan Pj, pertama dilarang melakukan mutasi, dilarang mengambil kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya, dilarang melaksanakan pemekaran yang tidak sama dengan kebijakan negara, dan dilarang mengambil keputusan-keputusan yang sudah menjadi keputusan pejabat sebelumnya," kata Tito kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2022).

Namun, Tito melanjutkan, keempat hal ini boleh dilakukan sepanjang ada persetujuan dari Mendagri. Dengan demikian, kewenangan Pj kepala daerah sama halnya dengan kepala daerah, tapi ada sejumlah ketentuan yang berbeda.

"Artinya, sementara kewenangan-kewenangan sama kaya kepala daerah, tapi coba lihat di PP 6 tahun 2005 atau PP 49, itu diatur di situ," katanya.

Oleh karena itu, mantan Kapolri ini tidak sepakat apabila Pj kepala daerah disebut tidak memiliki kewenangan. Sebab, pada Pasal 65 Undang-Undang No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah juga dikatakan apabila terjadi kekosongan kepala daerah, wakil kepala daerah dapat melaksanakan tugasnya.

"Apa itu tugasnya? seluruh (tugas) yang menjadi kewenangan kepala daerah, kecuali 4 yang tadi dan itu bisa dilakukan dengan izin Mendagri. Kenapa saya katakan ada izin Mendagri? Karena wakil kepala daerah atau Pj bukan pejabat pembina kepegawaian (PPK), yang PPK itu kepala daerah. Itu kata UU No 5 tahun 2014 (UU ASN). Itu kenapa harus ada izin," kata Tito. (net/pp)

Daftar Kepala Daerah yang Masa Jabatan Berakhir 15 Mei 2022:
Gubernur:

  1. Wahidin Halim-Andika Hazrumy (Banten)
  2. Erzaldi Rosman-Abdul Fatah (Kep. Bangka Belitung)
  3. Rusli Habibie-Idris Rahim (Gorontalo)
  4. Ali Baal-Enny Anggraeny Anwar (Sulawesi Barat)
  5. Dominggus Mandacan-Lakotani (Papua Barat)

Daftar Bupati dan Wali Kota Beserta Wakilnya yang Masa Jabatan

Berakhir 22 Mei 2022:

  1. Umar Z Hasibuan-Oki Doni Siregar (Kota Tebing Tinggi)
  2. Bakhtiar A Sibarani-Darwin Sitompul (Tapanuli Tengah)
  3. Yudas Sabaggalet-Kortanius Sabeleake (Mentawai)
  4. Catur Sugeng Susanto-Wabup (kosong) (Kampar)
  5. Firdaus-Ayat Cahyadi (Kota Pekanbaru)
  6. Ferry Ramli-Septi Peryadi (Bengkulu Tengah)
  7. Cek Endra-Hilalatil Badri (Sarolangon)
  8. Masnah-Bambang Bayu Suseno (Muaro Jambi)
  9. Sukandar-Syahlan (Tebo)
  10. H Dodi R Alex Nurdin-Beni Hernedi (Musi Banyuasin)
  11. Umar Ahmad-Fauzi Hasan (Tulang Bawang Barat)
  12. Sujadi-Fauzi (Pringsewu)
  13. Saply TH-Haryati Cendralela (Mesuji)
  14. Eka Supria Atmaja-Wabup (kosong) (Bekasi)
  15. Ajay M Priatna-Letkol (purn) Ngatiyana (Kota Cimahi)
  16. Yuliyanto-Muh Haris (Kota Salatiga)
  17. Budhi Sarwono-Syamsudin (Banjarnegara)
  18. Wihaji-Suyono (Batang)
  19. Dian Kristiandi-Wabup (kosong) (Jepara)
  20. Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi (Kota Yogyakarta)
  21. Sutedjo-Fajar Gegana (Kulon Progo)
  22. Antonius H Gege Hadjon-Agustinus P Boli, (Flores Timur)
  23. Thomas Ola-Wabup (kosong) (Lembata)
  24. Karolin M Natasa-Herculanus Heriadi (Landak)
  25. Nurhidayah-Ahmadi Riansyah (Kotawaringin Barat)
  26. Eddy Raya Samsuri-Satya T Atyani Djoedir
    (Barito Selatan)
  27. Darwis Moridu-Anas Jusuf (Boalemo)
  28. Yasti S Mokoagow-Yanny R Tuuk (Bolaang Mongondow)
  29. Jabes E Gaghana-Helmud Hontong (Kepulauan Sangihe)
  30. Rais D Adam-Salim J Tanasa (Kab Banggai Kepulauan)
  31. La Ode Rajiun-Achmad Lamani (Muna Barat)
  32. La Ode Arusani-Wabup (kosong) (Buton Selatan)
  33. Samahuddin-La Ntau (Buton Tengah)
  34. Benny Laos-Asrun Padoma (Kep Morotai)
  35. Richard Louhenapessu-Syarif Hadler (Kota Ambon)
  36. Moh Yasin Payapo-Timotus Akerina (Seram Bagian Barat)
  37. Ramly I Umasugi-Amus Besan (Buru)
  38. Muhamad T Hanubun-Petrus Beruatwarin
    (Maluku Tenggara Barat)
  39. Gabriel Asem-Mesak M Yekwam (Tambraw)
  40. Benhur T Mano-Rustan Saru (Kota Jayapura)
  41. Eduard Fonataba-Wabup (kosong) (Sarmi)
  42. Befa Yigibalom-Yemis Kogoya (Lanny Jaya)
  43. Wentius Nimiangge-Wabup (kosong) (Nduga)
  44. Kristosimus Y Agawemu-Jaya Ibnu Su’ud
    (Mappi)
    (***)
  • Bagikan