DPRD Desak PKS Kembalikan Harga TBS Sesuai Harga Standar Pemerintah

  • Bagikan

RDP Komisi III bersama Apkasindo Lutra, pihak PKS, dan dinas terkait. --mahmuddin--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MASAMBA--- Komisi III DPRD Luwu Utara mendesak Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS,) yang beroperasi di Luwu Utara segera mengembalikan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit petani sesuai harga yang ditetapkan pemerintah periode April 2022 yakni Rp3.110 per kilogram.

Desakan DPRD ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Komisi III yang dihadiri perwakilan PKS, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) yang diwakili Kabid Perkebunan Ir Arifuddin, Apkasindo yang dihadiri Ketua H Rafiuddin, dan pengurus Lainnya Seperti Mahmuddin, Tahuid dan Taslim, Selasa 10 Mei 2022.

"Mewakili DPRD Lutra saya minta dengan tegas agar PKS segerah mengembalikan atau membeli TBS petani sesuai Harga yang ditetapkan Tim Penetapan harga yakni Rp 3110/ kg, " tegas Ketua Komisi III Husain SE.

Nada sama diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPRD Lutra, Edwin Patundungi, Sekertaris Komisi Riswan Bibbi, dan anggota Komisi lainnya Yusuf Paembonan dan Rafika Arifin. Mereka mengungkapkan bahwa tidak ada alasan PKS menurunkan harga Pembelian TBS Petani, apalagi sudah ada ketentapannya dan para PKS juga telah menyetujui harga TBS.

"Ini pembelajaran bagi PKS di Lutra dan ke depan kami berharap tidak terjadi lagi seperti ini membeli TBS dengan dibawah harga Pemerintah, dan kami minta Pemerintah mengevaluasi Izin Usaha apabila masih ada PKS yang nakal menununkan Harga TBS acara sepihak, utamanya PKS yang sudah ada teguran dari Provinsi," ujar Edwin P.

Sebab menurutnya, aturan tentang pencabutan izin usaha kata dia sudah jelas dalam Pergub No 13 tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Indeks K dan harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun. Makanya kami minta pemerintah kab Luwu Utara untuk tegas mengawal Pergub 13 tahun 2020 ini.

Sementara Kabid Perkebunan Dinas TPHP, Arifuddin dalam rapat ini mengatakan pentapan harga mestinya dilakukan dua kali sebulan, hal ini dilakukan agar PKS dan Petani saling menguntungkan.

''Kalau seperti ini terlalu lama penetapan harga, kemudian pertegahan bulan seperti sakarang harga CPO tiba-tiba turun karena kebijakan Nasional, tentu harga TBS juga turun, disisi lain PKS tidak mau rugi, dipihak lain Petani juga tidak ingin dirugikan, makanya rakat minimal dua kali sebulan perlu dipikirkan," kata Arifuddin.

Terkait wacana penutupan PKS , Arifuddin mengaku hak ini perlu dipikirkan bersama-sama karena akan berdampak ke petani karena tentu akan rugi, apalagi kalau PKS ditutup di daerah lain juga tutup, karena biasanya mereka kompak, satu PKS tutup semuanya ikut tidak membeli TBS.

Ketua Apksindo Lutra H Rafiuddin dalam RDP itu memamparkan kondisi harga TBS di Luwu Utara pasca pengumuman Presiden Jokowi pada 22 April lalu dimana dalam pengumuman itu Jokowi baru berencana melarang export CPO, tapi semua PKS di Indonesia termasuk Sulsel rame-rame menunurunkan harga pembelian TBS secara sepihak.

Untuk PKS di Sulsel, jelas Rafiuddin, sebelumnya dibeli Rp 3110/ kg bahkan ada yang lebih mahal dari itu, langsung anjlok menjadi 1600-an.

"Hampir semua PKS menurunkan harga TBS secara sepihak dan tidak mengikuti harga yang ditetapkan pada periode lalu, tapi pasca Libur lebaran, PKS naikkan harga TBS rata-rata 2100/kg.(mahmuddin)

  • Bagikan