Gaji 13 PNS 2022 dan Pensiunan Dijadwalkan Cair, Ini Jadwal dan Besarannya

  • Bagikan
--ilustrasi gaji 13--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan kini boleh tersenyum. Setelah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) belum lama ini, mereka kembali akan mendapatkan gaji 13.

Mereka patut bergembira karena ternyata, jumlah besaran gaji 13 tahun 2022 ini juga lebih besar dibandingkan tahun 2021 lalu.

Pemberian gaji 13 ini bertujuan untuk penciptaan bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan.

Tujuan pemberian gaji seperti dilansir PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID dari laman setkab.go.id, yakni:

“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” kata Presiden RI Jokowi.

Persetujuan pemberian gaji 13 di tahun 2022 ini juga telah disetujui oleh Jokowi. Bahkan, gaji 13 tahun 2022 ini juga disertai tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.,” tutur Jokowi.

Dijelaskan, pemerintah memberikan gaji 13 Tahun 2022 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Ditegaskan bahwa gaji ke-13, tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:
a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50 persen tunjangan kinerja,
sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Menurutnya, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli dan dalam hal gaji ke-13 sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juli.

Di bagian akhir PP 16/2022 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sedangkan bagi yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” ditegaskan pada Pasal 19 aturan yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly pada tanggal 13 April 2022.

Ditambahkan Menteri Keuangan Sri Muyani, tujuan pembayaran gaji ke-13 ini untuk membantu seluruh aparatur, terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli yang biasanya juga identik dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri bagi anak ASN, TNI dan Polri.

Gaji ke 13 ini diperkirakan cair pada tahun ajaran baru anak sekolah, yakni bulan Juli 2022.

Namun, pemberian gaji ke 13 ini bisa terjadi keterlambatan karena bisa saja ada faktor administrasi yang tak tepat waktu.

Besaran nominal gaji ke 13 tahun 2022 ini bagi PNS dan Pensiunan yaitu jumlahnya sama dengan THR.

Namun, jumlah tersebut nantinya ditambah dengan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Maka, jumlah besaran gaji ke 13 tahun 2022 ini memiliki jumlah besaran yang lebih banyak dibandingkan tahun 2021 lalu. (net/pp)

  • Bagikan