Polisi Cuekin Laporan Warga yang Diancam akan Dibunuh, Nyawa Janda Anak Satu Akhirnya Melayang Digorok Pacar

  • Bagikan
Ujang Mimin, ayah wanita yang digorok oleh pacar sendiri di Kabupaten Bandung Barat. Foto: Arief/PojokSatu.id

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID BANDUNG BARAT – Lima hari sebelum kejadian wanita digorok pacar di Kabupaten Bandung Barat, pihak keluarga ternyata sudah melapor ke polisi.

Wanita digorok pacar di Kabupaten Bandung Barat itu diketahui berinisial W, warga Kampung Gunung Bentang, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang.

Sempat dilarikan ke rumah sakit, W yang tengah mengandung tiga bulan akhirnya meninggal dunia.

Ayah korban, Ujang Mimin mengungkap, anaknya kerap menerima ancaman sebelum dibunuh mantan kekasihnya, Mulyadi.

“Pelaku sering datang ke rumah korban dengan menggedor dan mencongkel pintu rumah sambil membawa pisau,” ungkap Ujang, Selasa (10/5/2022).

Tidak hanya itu, pelaku juga kerap mengancam akan membunuh anak dan cucunya.

“Pelaku juga mengancam bakal membunuh korban beserta anaknya yang masih berusia delapan tahun,” sambungnya.

Ujang Mimin juga mengungkap, lima hari sebelum kejadian atau saat hari lebaran kedua, keluarga sudah mendatangi Polsek Padalarang.

“Tujuan datang ke polsek untuk minta perlindungan karena pelaku mengancam akan membunuh,” kata dia.

“Waktu itu, keluarga datang ke kantor polisi bersama Ketua RT dan Ketua RW,” lanjut Ujang Mimin.

Hal itu dilakukan atas saran Ketua RW setempat karena melihat aksi pelaku yang sudah sangat mengkhawatirkan.

“Ya disarankan pak RW, udah aja langsung ke polsek. Bapak diantar sama bapak RW 14 dan RT 4 langsung ke polsek,” terangnya.
Akan tetapi saat itu W tidak ikut ke polsek. “Karena ketakutan ketahuan sama pelaku kalau keluar rumah, ke polisi,” tuturnya.

Sayangnya, upaya itu tak ditanggapi polisi yang berdalih tak ada bukti cukup soal ancaman yang dilayangkan oleh pelaku.
“Gak ditanggapi, soalnya harus ada bukti. Belum ada bukti. Katanya bapak kan sudah melaporkan asbes yang pecah, terus pintu digedor sama kaca semuanya dicokel. Kalau di Polsek harus ada bukti atau ada barang yang dibawa,” bebernya.

“Kalau ada barang yang rusak itu minimal barang kerusakannya harus nilainya Rp2 juta. Tapi nggak ada sama sekali (peninjauan dari polisi)” pungkasnya. (pojoksatu/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version