Proses Pengisian Penjabat Kepala Daerah Rentan Praktik Korupsi, KPK: Bisa Terjadi Transaksi Jual Beli Jabatan

  • Bagikan
--ilustrasi--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan setidaknya ada 272 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir dalam rentang waktu 2022-2023. Jabatan mereka nantinya akan diisi oleh penjabat (Pj) yang akan bertugas sampai terpilihnya kepala daerah baru pada Pilkada serentak 2024.

KPK menilai proses transisi dan pengisian Pj rentan menimbulkan praktik-praktik korupsi. Karena itu, KPK menegaskan pentingnya bagi semua pihak untuk memperhatikan proses tersebut.

“Proses transisi dan pengisian Pj ini penting menjadi perhatian kita bersama. Karena proses ini sering menjadi ajang transaksi yang rentan terjadinya praktik-praktik korupsi,” kata pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (10/5).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menegaskan, rentannya praktik korupsi dalam proses tersebut sama seperti dengan praktik jual-beli jabatan dalam sejumlah perkara yang ditangani KPK. Karena itu, lembaga antirasuah menekankan perhatian bersama semua pihak untuk memperhatikan proses tersebut.

Berdasarkan data KPK sejak 2004 sampai 2021, menunjukkan mayoritas para pelaku korupsi berasal dari sebuah proses politik. Mereka terdiri dari 310 orang anggota DPR dan DPRD, 22 gubernur, dan 148 wali kota dan bupati.

Menurutnya, biaya politik mahal menjadi salah satu faktor seseorang melakukan korupsi. Tindakan pidana tersebut dilakukan demi memperoleh penghasilan tambahan guna menutup pembiayaan saat terlibat dalam suatu proses politik.(jp/pp)

  • Bagikan