Berfantasi Liar Saat Berhubungan Badan dengan Pasangan Sah, Pesan Buya Yahya Sangat Menyentuh

  • Bagikan
Buya Yahya menjelaskan tentang hukum berkhayal zina /Tangkapan layar YouTube.com/Al Bahjah TV

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Zina adalah dosa besar. Makanya, dilarang mendekat zina. Siapa pun. Islam melarang keras. Bahkan, memerintakan agar menjauhi perbuatan zina.

Lalu, bagaimana jika perbuatan zina hanya sebatas khayalan? Dosakah hal tersebut? Atau, berfantasi liar yakni berkhayal zina dengan orang lain saat berhubungan badan dengan pasangan sah, bagaimana menurut hukum Islam?

Buya Yahya seperti dikutip PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, Rabu, 11 Mei 2022, dalam ceramahnya, dari kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah 21 Januari 2019, menjelaskan hukum terkait fantasi atau berkhayal zina dengan orang lain. Ini penjelasan atau ceramahnya.

Buya Yahya menerangkan, orang yang berkhayal zina tidak dihukum seperti melakukan zina.

“Tidak dihukumi zina, tidak kena had secara dzohir. Akan tetapi dalam niatnya, dia niat berzina di hadapan Allah berdosa,” terang Buya Yahya, dalam ceramahnya.

Kata Buya Yahya, orang yang melakukan tersebut bisa langsung bertobat kepada Allah SWT.

“Tinggal bertobat antara dia dengan Allah tidak perlu kena had. Tinggal beristigfar yang banyak, selesai,” jelas Buya Yahya.

Buya Yahya menuturkan, cara bertobat kepada Allah seperti tobat orang yang melakukan zina, asal tidak diketahui orang lain.

“Seperti orang berzina beneran. Dia kalau tidak ketahuan orang, tidak dihad. Tinggal nangis memohon ampun dan bertobat kepada Allah, tidak perlu bercerita kepada siapa pun,” urai Buya Yahya.

Lanjut Buya Yahya, perbuatan tersebut harusnya dijauhi karena sudah mau melanggar Allah.

“Maka di hadapan manusia dia ada had, karena yang digauli adalah istrinya. Tapi di hadapan Allah dia sudah mau melanggar Allah. Dia sudah kurang ajar kepada Allah, maka kekurangajaran inilah yang harus ditutup istigfar,” terang Buya Yahya.

Nada sama juga disampaikan ustaz Achmad Buchory Nur Hadi,dalam chanel youtubenya yang diunggah 5 Juni 2020. Menurutnya, bila ada seorang laki-laki berhubungan badan dengan melamun membayangkan wanita lain lebih seksi, lebih molek, lebih cantik, apakah ini haram. Begitu juga dengan sebaliknya, istri yang melakukan hal demikian.

Menurutnya, yang begitu tidak halal. Membayangkan itu tidak halal, begitu juga sebaliknya. Yang dihukumi membayangkan wanita lain atau laki-laki yang dikhayalkan karena macho, atletis atau ganteng, itu tidak halal.

''Ini tidak langsung mengatakan haram. Tapi, kita diajarkan untuk berpikir cerdas, dan bijak,'' katanya.

Supaya tidak terjadi hal demikian, maka selalulah berxikir kepada Allah da terus berdoa supaya terhindar dari hal seperti ini. Wallahu a'lam bish-shawab.(net/pp)

  • Bagikan

Exit mobile version