DPMPTSP Torut Imbau Pedagang Segera Buat IMB

  • Bagikan

Sekretaris DPMPTSP Ransi Patiung bersama stafnya saat memberikan himbaun kepada para pedagang agar membuat IMB-nya. --albert tinus--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, RANTEPAO - Untuk memastikan tertibnya para pelaku Usaha di Kabupaten Toraja Utara ,maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Toraja Utara menggelar pemeriksaan surat ijin usaha kesejumlah pelaku usaha, Selasa, 10 Mei 2022.

Sekretaris DPMPTSP Ransi Patiung menyampaikan bahwa pemeriksaan ini adalah tupoksinya. Yakni, dengan mengecek surat ijin izin usaha sebagai bentuk pengawasan darinya.

“Sidak ini merupakan salah satu tugas pokok dinas kami yang mengatur izin usaha agar para pelaku usaha agar tertib dalam berusaha dilengkapi dengan izin berusaha serta dilengkapi dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga Gedung yang dipakai tempat usaha sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” ungkap Ransi Patiung.

Sekrataris DPMPTSP juga berharap kepada seluruh pelaku usaha di Kabupaten Toraja Utara yang belum memiliki izin usaha agar segera mengurus izin usahanya.

Melalui kesempatan ini, kami menghimbau kepada seluruh pelaku usaha yang belum memiliki izin usaha agaral segera mengurus izin usahanya. Untuk mengurus izin ini tidak dipungut biaya (gratis) dan masa berlakunya izin ini tidak ditentukan, selama usahanya lancar dan masih beroperasi, maka izinnya masih berlaku". himbaunya.(albert tinus)

  • Bagikan