Perjuangan Pembentukan Lutim Bersama HA Hasan Opu To Hatta

  • Bagikan

* Oleh: Abdul Madjid Tahir
(Tokoh KKLR, Mantan Anggota DPRD Provinsi Sulsel)


Pembentukan Kabupaten Otonom di wilayah ex Kewedanaan Malili adalah obsesi HA. Hasan Oputohatta. Perjuangannya tak berhenti sejak masa remajanya, semua tahapan perjuangan dia motivatornya, dia yang mengkoordinasikan, karena dia yakin itu “tinggal waktu saja’.

Dia benar perjuangan itu berhasil di masa tuanya, dan hingga akhir hidupnya (wafat pada tanggal 30 Oktober 2009) DIA masih sempat mendampingi Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur selama 7 tahun sebagai Ketua DPRD. Maka wajarlah bila dia digelari sebagai “Goodfather Luwu Timur”.

Sejak Remaja HA. Hasan Oputohatta memahami bahwa posisi seluruh ex kewedanaan di Indonesia akan mendapatkan status daerah otonom, keluarnya Undang-undang Nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah-daerah Tingkat II (dati II) di Sulawesi yang banyak menetapkan ex Kewedanaan ditingkatkan menjadi dati II otonom, diharapkannya juga sudah mengikutkan ex kewedanaan Malili. Ternyata harapan itu belum terkabul.

HA. Hasan Oputohatta bersama kawan-kawannya bergabung dengan Tim Masamba (ex kewedanaan Masamba) menyampaikan aspirasi dan mendesak DPRD Dati II Luwu di Palopo, sehingga keluarlah Resolusi dengan Nomor : 7/Res/DPR-GR/1963 tanggal 2 Mei 1963 yang menyetujui Kewedanaan Malili dan kewedanaan Masamba masing-masing menjadi kabupaten. Akan tetapi Resolusi DPRD-GR Luwu ini tidak ada tindak lanjutnya karena (alasan) kondisi keamanan di wilayah Tana Luwu yang tidak kondusif.

Perjuangan IKMAL dibawah pimpinan HA. Hasan Oputohatta juga menyampaikan aspirasi di tingkat provinsi. DPRD Provinsi Sulawesi Selatan merespon dan mengadakan kunjungan kerja ke wilayah ex kewedanaan Malili. Laporan hasil peninjauan DPRD Provinsi Sulsel tanggal 5 Mei 1966 menyatakan Ex kewedanaan Malili disetujui menjadi Kabupaten.

Dengan adanya rekomendasi DPRD Sulsel seperti itu maka pada tanggal 29 Agustus 1966 HA. Hasan Oputohatta bersama perwakilan penuntut Kabupaten Malili (IKMAL) bertemu dengan Gubernur Sulawesi Selatan. Gubernur H. Ahmad Lamo merespon aspirasi tersebut dan menyatakan akan segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme peraturan yang ada.

Perjuangan tidak hanya dilakukan di daerah malah sampai menemui pemerintah Pusat. Akan tetapi seluruh langkah perjuangan pada era 60an tersebut sulit terealisir karena kondisi keamanan yang tidak kondusif, disambung lagi dengan era Orde Baru dekade 70-90an yang tidak memungkinkan adanya pembentukan daerah otonom baru, maka tinggallah 3 ex kewedanaan yang belum mendapatkan status daerah otonom, yaitu Masamba, Malili dan Mamasa (yang dikenal akronim 3 M).

Di awal orde reformasi Pemerintah pusat membuka “kran” pembentukan Daerah otonomi Baru. Pemekaran Kabupaten Luwu dimotori langsung Gubernur Sulawesi Selatan HZB. Palaguna yang melihat posisi kabupaten Luwu yang potensial dan luas wilayahnya hampir 1/3 Sulawesi Selatan merasa perlu dimekarkan menjadi 2 kabupaten.

Pemikiran Gubernur tersebut ditindak lanjuti oleh DPRD Tingkat II Luwu dengan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 03/Kpts/DPRD/II/1999 Tanggal 10 Pebruari 1999 tentang Usul dan Persetujuan Pemekaran Wilayah Kabupaten Luwu menjadi 2 wilayah Kabupaten. Keputusan DPRD tersebut berbeda dengan aspirasi masyarakat Luwu secara umum yang mengharapkan Pemekaran Luwu langsung menjadi 3 kabupaten dan 1 kota.

Kesulitannya adalah proses yang sudah dimulai hanya mengusulkan menjadi Kabupaten Luwu (sebagai kabupaten induk) dan Kabupaten Luwu Utara yang mencakup ex kewedanaan Masamba dan ex kewedanaan Malili (sebagai kabupaten baru), HA. Hasan Opu Tohatta juga berharap agar seluruh ex kewedanaan ditingkatkan menjadi Kabupaten Otonom.

Gubernur Sulsel mengingatkan usulan lebih dari 2 kabupaten bisa saja membuyarkan rencana pemekaran Luwu. Memahami hal tersebut HA.Hasan Oputohatta mengusulkan ex kewedanaan Malili saja dulu yg ditetapkan sebagai Kabupaten Baru, yang juga untuk menghilangkan kesan “anak lebih besar dari induknya”.

Usulan ini berbeda dengan Bupati Luwu Dr. Kamrul Kasim SH. MH yang mengusulkan agar Sungai Rongkong pemisah antara kabupaten induk dan pemekarannya agar keduanya hampir sama luas. Usulan HA. Hasan Oputohatta dan Bupati Kamrul Kasim sulit diterima karena proses pemekaran yang sedang berproses batasnya adalah Salu Ampa.

DPRD Provinsi Sulawesi Selatan berusaha mempertemukan aspirasi-aspirasi masyarakat Luwu dengan proses yang dipelopori Gubernur HZB. Palaguna dengan mengeluarkan keputusan Nomor : 21/III/1999 bertanggal 6 Maret 1999.

Pasal 1 Keputusan ini, Menyetujui Rencana Pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II, yaitu, Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu, dan Kabupaten Daerah tingkat II Luwu Utara. Sedangkan pasal 2, mengusulkan kepada pemerintah pusat selain menyetujui pemekaran kabupaten Luwu menjadi 2(dua) Kabupaten daerah tingkat II yaitu, Kabupaten daerah Tingkat II Luwu dan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, agar melanjutkan pemekaran kabupaten daerah tingkat II dengan menjadikan bekas kewedanaan (onder afdeling) Masamba dan bekas kewedanaan (onderafdeling) Malili masing-masing menjadi Kabupaten Daerah tingkat II, serta peningkatan Kota administratif Palopo menjadi Kotamadya Daerah tingkat II.

Surat persetujuan DPRD Sulsel ini dimaknai HA.Hasan Oputohatta memberi peluang untuk memperjuangkan lebih intens lagi DOB di ex kewedanaan Malili, maka beliau meminta kepada penulis mengadakan Pertemuan Akbar masyarakat ex Kewedanaan Malili sebagai pengganti acara Halal Bi halal setelah ramadhan tahun 2000.

Pertemuan Akbar diadakan pada tanggat 18 Maret 2000 dihadiri sekitar 2000 org masyarakat ex kewedanaan Malili, baik yang berada di 8 kecamatan maupun dari perantauan seperti Jakarta, Bandung, Makassar dan sekitarnya. Pertemuan Akbar memutuskan perlunya memantapkan Perjuangan Pembentukan Kabupaten di ex kewedanaan Malili sekaligus terbentuknya Kepanitian.

Posisi strategis HA.Hasan Oputohatta sebagai figur sentral perjuangan pembentukan Kabupaten di wilayah ex kewedanaan Malili dan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara tidak menyebabkan beliau mempermudah semua urusan. HA.Hasan Oputohatta tetap melaksanakan seluruh proses dan musyawarah sesuai mekanisme dan peraturan yang ada.

Pada saat pembentukan kepanitiaan ada 2 alternatif yaitu, apakah beliau tetap memimpin langsung atau dipercayakan kepada orang lain. Ternyata, HA. Hasan Oputohatta mempercayakan Ketua panitia persiapan pembentukan Kabupaten kepada Dr. H. Sartian Umar dan kawan-kawan sedangkan beliau sendiri bersama perwakilan sesepuh 4 willayah sebagai Penasehat.

Tentang nama Kabupaten juga mengalami metamorfosa dari nama Malili, Ale Luwu dan akhirnya menjadi Luwu Timur. Logika HA. Hasan Oputohatta bila Ex Kewedanaan Malili menjadi daerah otonom berarti akan bernama Kabupaten Malili. Pada saat A.Hasan Oputohatta diajak berdiskusi tentang semangat ke”luwu”an yang semakin tertanam dikalangan Wija to Luwu, maka kurang baik bila nama kabupaten tidak ada kata Luwu “jangan sampai kita dianggap bukan Luwu“, HA.Hasan Oputohatta dengan tenang menjelaskan bahwa orang Luwu atau orang yang mengikuti sejarah Luwu mengetahui bahwa disinilah awal mula dan intinya Luwu.

Pada saat terus diajak berdialog tentang perlunya ada kata “Luwu” pada kabupaten yang diperjuangkan ini, maka beliau menyarankan pakailah nama Kabupaten Ale Luwu.
Maka seluruh kegiatan persiapan, utamanya administrasi surat menyurat menggunakan Ale Luwu sebagai nama kabupaten yang diperjuangkan. Hal ini dipertegas dalam Resolusi yang dikeluarkan sehari setelah Pertemuan Akbar.

Pada perkembangannya tanpa proses yang jelas Nama Kabupaten Ale Luwu, sering tertulis Kabupaten (Ale Luwu) Luwu Timur dan berakhir dengan Kabupaten Luwu Timur. sebagai pengejawantahan posisinya yang berada di bagian timur Tana Luwu. HA.Hasan Oputohatta rupanya memahami bahwa perubahan itu adalah keinginan bersama dan beliau secara demokratis menerimanya.

Tentang alternatif Ibukota kabupaten menjadi perhatian HA.Hasan Oputohatta. Beliau tidak menginginkan masalah ibukota diperdebatkan, berhubung munculnya 2 alternatif ibu kota, yaitu Malili dan Tarengge (poros Wotu Tomoni).

“biarlah tim Pemerintah Pusat yang akan menilai dimana sebaiknya ibukota nantinya”. Penegasan HA. Hasan Oputohatta ini semakin menyatukan masyarakat untuk berjuang bersama. Walaupun pada akhirnya Tim Pemerintah Pusat meminta kembali adanya usulan konkrit 1 nama usulan ibukota yang ahirnya ditetapkan di Malili utamanya karena kesejarahannya. Hal ini tidak menimbulkan kekecewaan bagi para pendukung calon ibukota di Tarengge (poros Wotu – Tomoni) karena dijanjikan akan menjadi kawasan khusus pengembangan ekonomi.

HA.Hasan Oputohatta sebagai Ketua DPRD memimpin lembaga legislatif tersebut sepenuhnya melalui mekanisme rapat kerja, dengar pendapat, Panitia khusus, peninjauan lapangan, jajak pendapat dan keputusan dalam musyawarah mufakat. Dengan demikian menyebabkan rentang antara masuknya surat aspirasi masyarakat bertanggal 20 April 2010 baru membuahkan keputusan DPRD nomor 04 tahun 2001 pada tanggal 31 Januari 2001. Keluarnya Surat Persetujuan Bupati Luwu Utara mengalami proses yang rumit dan lebih panjang lagi dalam waktu hampir 2 tahun.

Sikap demokrartis beliau sering membingungkan dan menimbulkan tanda Tanya bagi Aktifis Panitia Perisiapan Pembentukan Luwu Timur yang diminta agar berjuang melalui semua proses dengan benar. Walaupun akhirnya dapat dipahami setelah berhasil.

Proses perjuangan Pembentukan Kabupaten Luwu Timur akhirnya berhasil membuahkan Undang-undang RI No. tahun 2003 dan pelantikan PLT. Bupati Luwu Timur pada tanggal 3 Mei 2003.

HA. Hasan Oputohatta sempat menjabat Ketua DPRD Luwu Timur selama 7 tahun hingga akhir hayatnya. Terima kasih Goodfather Luwu Timur. DIRGAHAYU KABUPATEN LUWU TIMUR ke-19. (*)

  • Bagikan