PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Musim haji segera datang. Para calon jemaah haji segera bersiap-siap di seluruh wilayah Indonesia.
Saat ini, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1443 H/2022 M.
''Alhamdulillah, proses verifikasi daftar nama jemaah haji regular sudah selesai. Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti," terang Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta, Minggu (8/5/2022), dikutip dari laman Kemenag.
Ia mengingatkan kepada calon jemaah untuk segera konfirmasi keberangkatan mulai, Senin 9-20 Mei 2022.
Ia pun meinta kepada jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jadi, segera melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar.
Adapun daftar nama jemaah haji untuk jemaah Luwu Raya -Toraja dan daerah lainnya di Indonesia yang berhak berangkat 2022 tahun ini, bisa klik ini: https://drive.google.com/drive/folders/17HGQMelk9AgjpZ9Mte0y-K3ABXldbNLb
Perlu diketahui, sebelumnya, kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M ditetapkan berjumlah 100.051 jemaah.
Jumlah tersebut terdiri dari 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M.
Menag menambahkan, KMA ini menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.
Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.
"Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi," ujar Menag, Selasa (26/04/2022), di Jakarta, dikutip dari setkab.go.id.
Menag menyampaikan, jemaah haji yang telah melunasi biaya haji, namun tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun ini, akan diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan tahun depan.
"Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M, diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia," pungkasnya. (net/pp)
DAFTAR KUOTA HAJI REGULER PER PROVINSI TAHUN 1443 H/ 2022 M:
Sumatra
- Aceh: 1.999
- Sumatra Utara: 3.802
- Sumatra Barat: 2.106
- Riau: 2.304
- Kepulauan Riau: 589
- Jambi: 1.328
- Sumatra Selatan: 3.201
- Kepulauan Bangka Belitung: 486
- Bengkulu: 747
- Lampung: 3.219
Jawa-Bali
- DKI Jakarta: 3.619
- Banten: 4.319
- Jawa Barat: 17.679
- Jawa Tengah: 13.868
- Daerah Istimewa Yogyakarta: 1.437
- Jawa Timur: 16.048
- Bali: 319
Nusa Tenggara
- Nusa Tenggara Barat: 2.054
- Nusa Tenggara Timur: 305
Kalimantan
- Kalimantan Barat: 1.150
- Kalimantan Tengah: 736
- Kalimantan Selatan: 1.743
- Kalimantan Timur: 1.181
- Kalimantan Utara: 190
Sulawesi
- Sulawesi Utara: 326
- Gorontalo: 447
- Sulawesi Tengah: 910
- Sulawesi Barat: 663
- Sulawesi Selatan: 3.320
- Sulawesi Tenggara: 922
Maluku-Papua
- Maluku: 496
- Maluku Utara: 491
- Papua Barat: 330
- Papua: 491 (***)