- Kasus Pemarangan di Kompleks Nyiur Permai
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPOTIKKA-- Saat ini, polisi telah mengamankan empat terduga penganiayaan di Kompleks Perumahan Nyiur Permai Kota Palopo.
Dari pengembangan yang dilakukan, tiga diantaranya tidak terlibat kontak fisik seorang lagi, melakukan pemukulan. Namun, yang melakukan eksekusi pemarangan, beserta pelaku lainnya, belum ditangkap.
Insiden yang terjadi tanggal 15 April 2022, menyebabkan korban diketahui Yudha, alamat Jl. Sulawesi III, Komplek Perumahan Nyiur Permai Kota Palopo, cacat seumur hidup, dua jari tangan kirinya putus.
Kepala korban juga terbelah akibat tebasan parang.
"Kalau pengakuan anak saya, ada sekitar 10 orang di lokasi kejadian, tapi hanya beberapa orang saja yang identitasnya diketahui," kata Ibu kandung korban kepada Palopo Pos di kediamannya, Kamis, 12 Mei 2022.
Perempuan berhijab itu, tak kuasa menahan tangisnya kala menceritakan kejadian yang dialami anaknya. "Anak saya sudah cacat pak, masa depan dan cita-citanya sudah pupus," ucapnya sambil meneteskan air mata.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Wara Iptu Andi Ahmad Akbar SH MH, mengatakan, empat terduga yang trlah diambil keterangannya satu terlibat memukul, sedang tiga lainnya hanya menonton.
Dari pengembangan yang dilakukan terhadap empat terduga, diperoleh keterangan bahwa ada tiga orang yang mengeksekusi korban dan lainnya memukul dengan kepalan tangan.
"Intinya sabar, kita harap keluarga korban mengerti dengan pekerjaan kami semua butuh proses. Kami tidak janji tapi ini adalah pekerjaan kami," tegas Andi Akbar. (ded)