PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA– Kelompok yang mengatasnamakan diri pemuda Papua resmi melaporkan kader PDI Perjuangan (PDIP) Ruhut Sitompul ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan dengan register LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022, Ruhut diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan pelapor menyertakan bukti cuitan Ruhut yang memuat meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memakai baju adat suku Dani, Papua.
“Pelapor selaku pemuda Papua, melaporkan akun @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya,” kata Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).
Zulpan mengatakan penyidik tengah mempelajari laporan tersebut. Maka dari itu, Zulpan mengaku belum bisa berkata lebih jauh. “Laporannya masih diteliti,” kata dia lagi.
Sebelumnya, Ruhut mengaku bermaksud menyindir tingkah Anies yang kerap menggunakan pakaian adat daerah yang tengah dikunjungi. Menurutnya, hal itu dilakukan Anies demi dianggap orang Indonesia asli.
“Jogja jadi orang Jogja. Datang ke Jawa Tengah, Banyuwangi atau apa jadi orang sana, biar dibilang orang Indonesia asli,” kata Ruhut.
Ruhut mengaku tidak ada niat melontarkan penghinaan. Dia juga menyebut foto Anies yang ia sebar tidak mengandung unsur penghinaan.(fjr)