PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Banyaknya kepala daerah nanti yang akan habis masa jabatannya tentu akan diganti oleh penjabat sambil menunggu Pemilu 2024.
Melihat hal itu, maka Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis meminta Mendagri Tito Karnavian dan jajarannya untuk tidak mengangkat Sekretaris Daerah (Sekda) menjadi penjabat kepala daerah, yaitu penjabat gubernur, penjabat bupati maupun penjabat wali kota.
Menurut Margarito, apabila Sekda merangkap jabatan sebagai penjabat kepala daerah maka akan berpotensi menyalahgunakan kewenangannya. Sebab, kata Margarito, dalam posisi Sekda melekat urusan tata kelola di bidang pemerintahan maupun urusan keuangan daerah.
“Jadi, apabila Sekda diangkat menjadi Penjabat Kepala Daerah maka yang bersangkutan berpotensi menyalahgunakan jabatannya. Dia akan melegitimasi dirinya sendiri sebagai penjabat kepala daerah,” beber Margarito Kamis di Jakarta, Kamis, 12 Mei 2022.
Menurut Margarito, demi alasan transparansi dan akuntabilitas maka seharusnya Mendagri jangan mengangkat Sekda menjadi penjabat kepala daerah. Dengan kata lain, menurut Margarito, transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan di daerah akan hilang apabila Sekda diangkat menjadi penjabat kepala daerah.
Oleh karena itu, menurut Margarito, langkah Kemendagri untuk tidak mengangkat Sekda menjadi penjabat kepala daerah adalah keputusan yang tepat.
“Langkah tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam tata kelola pemerintahan apabila Sekda merangkap jabatan sebagai penjabat kepala daerah,” tegas Margarito Kamis.(fri/jpnn)