Suasana rapat harga penetapan TBS di Kantor Dinas TPHP Prov Sulsel, Jumat 13 Mei 2022. --IST--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR--- Harga baru Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di Sulawesi Selatan pasca Pengumuman Larangan Export Crude Palm Oil (CPO) dan Produk turunannya oleh Presiden Joko Widodo turun drastis dari Rp3.110 menjadi Rp 2.300/kilogram, Harga baru TBS ini berlaku untuk dua pekan yakni ke depan.
Walaupun turun dari harga periode bulan lalu, tapi harga baru TBS naik jika dibanding harga pembelian TBS oleh sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dimana harga Pembelian TBS saat ini hanya berkisar antara Rp 2.125 hingga Rp 2.200 per kilogram.
Rapat Harga TBS yang dilaksanakan di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan ( TPHP) Provinsi Sulawesi Selatan dipimpin Plt Kadis TPHP, Ir Imran Jausi dihadiri Ketua Apkasindo Sulawesi Selatan, Dr Ir H Badaruddin Puang Sabang MM dan sekertarianya, Emil SE MM dan sejumlah Pimpinan PKS diantara perwakilan PT Mandiri Pamerah Agrindo (MPA) dan PT Bumi Maju Sawit (BMS).
Ketua Apkasindo Sulawesi Selatan, Badaruddin Puang Sabang menghargai keputusan Pimpinan Rapat yang menetapkan harga TBS Rp2.300/ kg walaupun harga baru itu belum sesuai ekspektasi kita sebagai petani sawit.
"Kita terima dan syukuri yang telah diputuskan, tapi kami.juga berharap PKS menaati keputusan rapat dan tidak seenaknya menurunkan harga secara sepihak sebagimana yang terjadi selama ini," kata Badaruddin Puang Sabang.
Manager PKS Unit Burau A.M Wardi Samad saat dihubungi mengaku tetap menerima keputusan Ketua Tim Penetapan harga TBS yang telah menetapkan harga TBS Rp 2300/kg. Namun demikian kami masih koordinasi dengan kantor pusat/direksi PTPN XIV sebagai pengambil keputusan.
"Alhamdulilah sudah ada keputusan dari pusat/kantor direksi PTPN XIV memerintah hasil rapat Disbun Sulsel dan mulai berlaku sabtu 14 Mei Hingga ada ketetapan harga berikutnya," ujar A.M Wardi Samad.
Sementara perwakilan Petani Sawit dari Luwu Utara, Mahmuddin mengatakan harga yang ditetapkan tim masih cukup rendah dibanding harga di daerah lain, walaupun kondisi pembelian di lapangan tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan.
"Saya melihat di daerah sumatera harga yang ditetapkan Pemerintah masih di atas Rp 3.000/kg, jadi idealnya harga Sulsel itu di angka Rp 2509/kg," tuturnya.
Tim penetapan lanjut Mahmuddin juga tidak memperhatikan perkembangan satu atau dua hari ke depan apabila secara tiba-tiba Presdien Jokowi mengumumkan pencabutan larangan ekspor. Tentu, harga harga CPO akan mahal.
"Hal ini tidak menjadi pertimbangan, Bagusji kalau PKS menaikkan harga TBS apabila Pak Presiden Menjabut Larangan Export, tapi kalau harga tidak naik, Petani lagi yang jadi Korban," pungkasnya.(mahmuddin)