Kasus Kecurangan CASN Palopo 2021 Penyidik Limpahkan BAP TR Pekan Depan

  • Bagikan
ILUSTRASI KECURANGAN

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Kajari Palopo, Agus Riyanto SH, menyebut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) sudah diterima dari penyidik Polres Palopo dan surat perpanjangan penahanan telah disetujui, tetapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahap 1 belum diterima, langsung dijawab Polres Palopo.

Penyidik Tipidter Polres Palopo, melalui Kasat Reskrim, AKP Andi Aris Abubakar SH MH, mengatakan, jika tak ada halangan paling lambat pekan depan tahap 1 berkas kasus kecurangan seleksi CASN 2021 itu, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo.

Dala kasus ini, polisi hanya menetapkan tersangka tunggal yakni oknum ASN di Dinas BKPSDM Pemkot Palopo, inisial TR alias RT.
Sedang 24 CASN yang ikut seleksi tahun 2021, dipastikan namanya telah di balcklis alias dicoret.
Artinya mereka tidak bisa lagi ikut dalam seleksi penerimaan CPNS selamanya.

"Mudah-mudahan tahap 1 sudah dilimpahkan ke Kejari Palopo paling lambat Minggu depan," kata Kasat Reskrim, Kamis, 12 Mei 2022.
Perwira tiga balok itu, menegaskan, pada intinya Polres akan melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejari.

"Intinya pasti kita limpahkan tinggal menunggu waktu," bebernya.
Dia mengaku, sampai detik ini, penyidik masih merampungkan berkas dengan mengumpulkan semua alat bukti pendukung untuk kelengkapan berkas itu sendiri. "Semua butuh proses, saya minta kita sama-sama bersabar," paparnya.

Hanya saja, tambah dia, mengenai apa-apa saja alat pendukung atau bukti untuk penguatan kelengkapan berkas, belum bisa dijelaskan secara detail mengingat kasus tersebut dalam proses penyidikan di Polres Palopo. "Nanti kita sampaikan, apa-apa semua itu," terangnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan (Kajari) Palopo, Agus Riyanto, mengatakan, SPDP sudah diterima begitupun perpanjangan masa penahanan sudah disetujui.

Hanya saja, mengenai tahap 1 penyerahan berkas dari kasus kecurangan seleksi CASN 2021 itu, diakui Agus Riyanto, belum diterima.
"Kalau berkas belum ada," imbuhnya.

Terkait kasus tersebut, lanjut Agus Riyanto, Kejaksaan nantinya akan meneliti dengan baik berkas TR alias RT.(ded)

  • Bagikan