Wali Kota Ambon
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjerat lagi kepala daerah. Yakni Wali Kota Ambon, Richard Louhennapessy.
KPK Pastikan akan jemput paksa Wali Kota Ambon, tersangka kasus suap dan gratifikasi. KPK menilai, Richard tidak kooperatif.
"Hari ini, 13 Mei 2022 Tim penyidik KPK menjemput paksa salah satu pihak yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan di lobi gedung KPK Merah Putih, Jumat, 13 Mei 2022.
Menurutnya, pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah.
Ali menyebutkan, nantinya Richard akan segara dibawa ke Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan mala mini. Segara, Richard akan diperiksa oleh Tim Penyidik.
"Saat ini yang bersangkutan sedang dibawa menuju gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik," ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah lama menyelidiki dugaan korupsi pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha minimarket di Kota Ambon. Akhirnya, Wali Kota Ambon Richard Louhennapessy ditetapkan sebagai tersangka. (net/pp)
Siapa Wali Kota Ambon Ricahrd Louhennapessy?
*Lahir 20 April 1955 (umur 67)
Ambon, Maluku, Indonesia
- Partai politik Golkar
- Istri Leberina Louisa Evelin Maatita, S.S., M.A.
- Anak 5
- Almamater Universitas Pattimura
- Profesi Birokrat
Riwayat Pendidikan
Pendidikan Formal
Sekolah Dasar Kristen Urimessing B2 (1967)
Sekolah Menengah Pertama Kristen Urimessing (1970)
Sekolah Menengah Atas Xaverius (1973)
Fakultas Hukum Universitas Pattimura (1985)
Pendidikan Informal
Penataran Tingkat Provinsi Angkatan II (1979)
Penataran Kewaspadaan Nasional bagi Pemuda Angkatan IV (1989)
Orientasi Pendalaman Bidang Tugas DPRD (1994)
Forum Konsolidasi Pimpinan Pemerintahan Daerah, Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi pada LEMHANAS RI (2007)
Seminar, Lokakarya dan Symposium Tingkat Nasional (2007)
Riwayat Organisasi
Organisasi Intra Kampus
Anggota Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pattimura (1976—1977)
Sekretaris Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pattimura (1977—1978)
Anggota BKK (Badan Koordinasi Kemahasiswaan) Universitas Pattimura (1978—1980)
Organisasi Ekstra Kampus
Sekretaris GMKI Komisariat Fakultas Hukum Unpatti (1975—1976)
Sekretaris BP-GMKI Cabang Ambon (1977—1978)
Sekretaris Regional PPGMKI Maluku dan Papua (1980—1983)
Organisasi Kemasyarakatan
Anggota AMGPM Dakota Ambon Cabang Silo, Ambon
Wakil Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku (1986—1989)
Sekretaris DPD KNPI Provinsi Maluku (1989—1992)
Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku, (1992—1995)
Wakil Ketua DEPIDAR SOKSI XXIV Provinsi Maluku XXIV (1998—2003)
Wakil Ketua DEPIDAR SOKSI XXIV Provinsi Maluku XXIV (2003-2008)
Ketua Harian DEPIDAR SOKSI XXIV Provinsi Maluku (2008—)
Organisasi Partai Politik
Ketua Bagian Pemuda DPD II Partai GOLKAR Kota Ambon (1988—1992)
Anggota Biro Pemuda DPD I Partai GOLKAR Provinsi Maluku (1992—1997)
Wakil Ketua DPD I Partai GOLKAR Provinsi Maluku (1999—2004)
Ketua Dewan Penasehat Partai GOLKAR Provinsi Maluku (2004-2009)
Wakil Ketua DPD Partai GOLKAR Provinsi Maluku (2009—2020)
Ketua DPD Partai GOLKAR Kota Ambon (2016—)
Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) DPD Partai GOLKAR Maluku (
Riwayat Pekerjaan
Pengacara Praktek (1978—1986)
Advokad/Penasehat Hukum (1987—1999)
Anggota DPRD Provinsi Maluku (1992—1997)
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku (1999—2004)
Ketua DPRD Provinsi Maluku (2004—2009)
Anggota DPRD Provinsi Maluku (2009—2011)
Wali Kota Ambon (2011—2016)
Wali Kota Ambon (2017—) (*)