PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Menghadapi pemilihan presiden 2024, tensi politik kini makin memanas. Beragam hal muncul untuk menaikkan sekaligus menurunkan popularitas dan elektabilitas yang disebut-sebut akan maju pada Pilpres mendatang.
Seperti saat ini, muncul Hashtag atau tagar #CapresKardusDuren. Kini, mendadak viral di media sosial Twitter.
Sentilan tagar ini ditujukan pada Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, yang pernah tersandung dugaan kasus suap sejumlah proyek.
Tagar ini muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan kembali menganalisis kasus korupsi 'kardus durian' yang diduga melibatkan Cak Imin.
Diketahui, kasus 'kardus durian' adalah perkara dugaan korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Papua pada 2011.
Kasus ini melibatkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang saat itu dipimpin Cak Imin. Pihak swasta yakni PT Alam Jaya juga terlibat dalam kasus ini.
Pada 25 Agustus 2011, KPK menangkap dua anak buah Cak Imin. Mereka adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan eks Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan.
Selain itu, KPK juga mengamankan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati.
Dia ditangkap usai mengantarkan uang Rp1,5 miliar ke Kantor Kemenakertrans. Duit tersebut dibungkus menggunakan kardus durian.
Uang tersebut adalah tanda terima kasih. Karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp73 miliar.
Dalam persidangan tahun 2012, Dharnawati mengaku uang itu sebenarnya ditujukan untuk Cak Imin. Namun Cak Imin berkali-kali membantahnya.
Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan.
Berdasarkan fakta pengadilan, Suisnaya dan Dadong terbukti bersalah menerima suap pada program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT).
Sementara Dharnawati dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Dharnawati terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberikan suap kepada dua pejabat negara.
Seperti diketahui, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan pihaknya masih terus menganalisa hasil putusan terhadap sejumlah terpidana kasus korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Papua pada 2011.
"Sebagaimana yang sudah kami sampaikan, analisis ini terus dilakukan. Nanti seperti apa perkembangannya pasti akan kami sampaikan. Karena kita tahu ada beberapa putusan sebelumnya yang juga perlu dikaji kembali," ujar Ali di Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Menurut Ali, analisa lebih dalam dilakukan untuk menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.
KPK, lanjut Ali, pihaknya tidak bisa sembarangan menjerat seseorang menjadi tersangka.
"Kami patuh kepada aturan dan mekanisme bagaimana kemudian menetapkan seseorang sebagai tersangka," tegas Ali.
Dia mengapresiasi dukungan yang dilayangkan sejumlah elemen masyarakat. Termasuk Gerakan Mahasiswa dan Santi NU (Gemas NU) yang meminta KPK mengusut tuntas kasus kardus durian ini. (fin/pp)