5 Tersangka Judi Sabung Ayam di Masanda, Dilimpahkan ke JPU Kejari Makale

  • Bagikan

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP. S. Ahmad. --ist--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Lima pelaku judi sabung ayam dilimpahkan Satuan Reskrim Polres Tana Toraja ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makale di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa (17/5/2022).

Terkait itu, pihak Kepolisian Resort (Polres) Tana Toraja ingin membuktikan keseriusannya dalam memberantas penyakit masyarakat atau giat judi sabung ayam yang marak terjadi di wilayah hukumnya.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP. S. Ahmad mejelaskan lima orang tersangka kasus judi sabung ayam telah dilimpahkan ke JPU Kejari Makale beserta barang bukti yang diamankan.

Diketahui lima tersangka berinisial JT (40 tahun), BB (53 tahun), RR (43 tahun), JB (36 tahun), dan MM (38 tahun), yang telah diamankan pada Minggu (20/3/2022) lalu di Lembang Pondigao, Kecamatan Masanda.

“Lima tersangka resmi diterima jaksa penuntut umum di Makale, dan selanjutnya akan di adili pada persidangan,” ujar Ahmad.

Ahmad mengatakan, lima pelaku sempat ditahan di Mapolres Tana Toraja dan diamankan melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, dan ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan cukup bukti (P21) oleh JPU.

“Tidak ada lagi ruang bagi pelaku judi di wilayah Tana Toraja, akan kami tindak tegas para pelaku jika kedapatan melakukan judi sabung ayam dan jenis judi lainnya,” tegasnya.

Terhadap kelima pelaku dijerat pasal 303 dengan ancaman hukum maksimal empat tahun hukuman penjara. (risna)

  • Bagikan