Lima Bulan PN Palopo Vonis 117 Perkara, Advokat Rindu Sidang Offline

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPOTIKKA-- Kendati kasus pandemi Covid-19 mulai melonggar, namun Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo tetap melaksanakan sidang secara virtual. Hal ini dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Abraham Yoseph Titapasanea, S.H.

"Sebelum ada perintah dari atas, yakni Mahkama Agung (MA) maka sidang secara online tetap digelar di Pengadilan Negeri Palopo. Saya kira ini tak menjadi penghalang dalam proses penegakan hukum," kata Yoseph, Selasa 17 Mei 2022 kemarin.

Malah, lanjut Yoseph demi kelancaran pelaksanaan sidang online, sebelum sidang dimulai, pihak pengadilan selalu mempersiapkan dengan matang dan menggunakan alat-alat yang telah ada. Terkait
putusan yang telah dilakukan PN Palopo selama lima bulan, terhitung Januari - Mei 2022 sudah berjumlah 117 perkara.

Rinciannya di Bulan Januari berjumlah 28 putusan, Februari 36, Maret 23, April 21, dan di Bulan Mei 9 perkara yang diputus.

Sementara itu, seorang advokat di Kota Palopo, Syarul SH mengatakan rindu dengan sidang offline. Alasannya, agar lebih memudahkan dalam mengorek keterangan saksi terdakwa maupun saksi korban.

"Sebenarnya rindu dan berharap juga sidang offline. Tapi tak masalah jika masih online, karena tujuannya sama saja, penegakan hukum secara adil. Setahu saya, semua pengadilan negeri belum menggelar sidang secara tatap muka dan dibuka untuk umum. Itu karena masih ada kekhawatiran akan menimbulkan kerumuman yang meningkatkan risiko penyebaran Covid-19," pungkasnya. (him)

  • Bagikan