Polsek Wara Tangkap Tersangka Utama Pemarangan di Nyiur Permai

  • Bagikan
KANIT Reskrim Polsek Wara, Iptu Andi Akbar SH MH ketika mengamankan pelaku pemarangan di Nyiur Permai, Senin, 16 Mei 2022. --ft: istimewa

* Satu Orang Berstatus Pelajar, Dua Masih Buron

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MALATUNRUNG--
Tersangka utama kasus pemarangan dan penganiayaan di Perum Nyiur Permai Kel. Malatunrung, Kec. Wara Timur pada 24 April 2022 lalu, berhasil ditangkap jajaran Polres Wara. Sebelumnya, polisi telah menangkap satu tersangka. Sementara dua lainnya, masih kabur.

Adapun tersangka utama tersebut berinisial MF (16), masih berstatus pelajar. Sedang tersangka yang lebih dulu ditangkap berinisial TR (20). Keduanya warga Perum Nyiur Permai.

Kapolsek Wara, Kompol Deny yang dikonfirmasi, Selasa, 17 Mei 2022 melalui Kanit Reskrim Iptu A. Akbar, menyebutkan, para pelaku yang berjumlah empat orang, saat menganiaya korban mereka menggunakan balik dan senjata tajam jenis parang.

''Kedua pelaku penganiayaan yang disertai pemarangan tersebut ditangkap pada hari Senin, 15 Mei 2022 di dua lokasi berbeda,'' kata Akbar.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban, Yuda Adia Saputra (19), warga Kelurahan Malatunrung.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa penganiayaan tersebut bermula saat itu korban sedang mencari besi tua untuk dijual. Saat sedang mencari besi tua, dia diberhentikan TR. Pelaku yang melihat korban, kemudian bertanya kepada korban tujuan membawa besi tua dan kemudian menyuruhnya untuk pulang.

Tanpa banyak bicara, korban berbalik arah ke rumah temannya. Berselang beberapa saat setelah singgah di rumah temannya, korban mendapat panggilan orang tuanya untuk pulang, dia pun segera pulang dengan berjalan kaki. Para pelaku yang mendapati korban di jalan dan tidak mengindahkan permintaan mereka yang sebelumnya menyuruh korban untuk langsung pulang ke rumahnya, itu kemudian menghadang korban dan langsung melakukan penganiayaan. Akibatnya, dua jari korban putus akibat diparangi tersangka.

"Saat ini dua orang berhasil kita tangkap bersama barang bukti berupa parang dan balok yang digunakan aniaya korban. Dan untuk kasus tersebut, itu masih dilakukan pengembangan terhadap dua orang pelaku lainnya yang kabur sejak peristiwa penganiayaan tersebut dilakukan. Dari pengakuan keduanya, TR mengaku menganiaya korban dengan memukul dan memarangi korban. Sementara MF mengaku juga menganiaya korban hanya dengan pukulan tangan," kata Akbar. (ria-ded/ikh)

  • Bagikan