PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID SOPPENG – Kepolisian Resort Polres Soppeng, Sulsel, bagian Sat Narkoba mengungkap peredaran narkoba jenis Sabu dan menangkap 7 pelaku. Mereka adalah ID (41), IM (25), IR (24), AP (25), JM (24), SP (23), dan FR.
Salah satu pelaku (SP) diketahui mendapatkan barang haram tersebut dari Lapas Palopo. Ia, bertransaksi dengan sesama napi, yang diketahui berinisial FR.
Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita mengatakan SP diamankan di Marossa, Kelurahan Ujung, Kecamatan Lilirilau pada Senin (16/5/2022). Dari tangan SP, barang bukti yang diamankan 21,80 gram.
“Kemudian (sabu) didapatkan di wilayah Palopo. Penjualannya dilakukan FR dan dikendalikan di dalam Lapas Palopo,” ungkap AKBP Santiaji Kartasasmita dalam sesi press converence di Aula Mapolres Soppeng, Selasa (17/5/2022).
Pihaknya masih melakukan pengembangan untuk bisa membongkar kasus narkoba di dalam Lapas. Utamanya, cara SP mendapat barang dari Feri yang disebut sebagai pengendali narkoba di dalam Lapas Palopo.
“Kita butuh koordinasi dengan Polres jajaran dan juga Lapas yang selama ini diduga digunakan peredaran narkotika. Kami mengalami kendala, mudah-mudahan ke depan bisa dilakukan pengembangan sampai di lingkungan lapas,” imbuhnya.(int)