PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- DPRD Provinsi Sulawesi Selatan juga menuntut Pemerintan Pusat segerah mencabut larangan Export CPO dan Produk Turunannya. Permintaan DPRD itu tertuang dalam rekomendasi DPRD Komisi B usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pihak Terkait seperti Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan ( TPHP) Sulsel, Dinas Pedangangan Sulsel, Dinas Perdagangan Sulsel, Dinas Koperasi dan UKM Sulsel, Apkasindo Sulsel, Pihak Perusahan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), Dan Dinas terkait se Sulawesi Selatan.
RDP dilaksanakan di Ruang rapat komisi B Gedung Tower Lantai 4 DPRD Provinsi Selasa,17 Mei 2022.
Selain Meminta mencabut larangan Export , Rekomendasi yang ditandatangani Wakil Ketua III DPRD Provinsi Sulsel, Dra Hj A Sugiarti Mangun Karim M Si itu juga merekomendasikan pemerintah pusat melalukan pendataan CPO yang akan di ekspor, DPRD juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan merevisi peraturan gubernur No 13 tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan indeks dan harga pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi pekebun mitra.
DPRD juga meminta dinas terkait melakukan penertiban PKS-PKS yang beroperasi di Sulawesi Selatan yang memenuhi syarat sebagai PKS, meminta dinas terkait tegas dengan penetapan harga yang telah ditetapkan oleh tim penetapan harga, termasuk meminta dinas melakukan uji randemen TBS di Sulsel.
"Kita minta dinas terkait tegas dengan harga yang ditetapkan, agar PKS benar-benar mengikuti keputusan itu," tandas anggota Komisi B Fraksi PKS, Andi Syaifuddin Patahuddin ST, Rabu 18 Mei 2020.
Wakil Rakyat dari dapil Luwu Raya ini mengungkapkan, DPRD juga meminta dinas untuk menindak tegas PKS yang tidak mengikuti keputusan tentang Harga Pembelian TBS, Termasuk Pupuk, pemerintah harus menjamin ketersediaannya.
"Itu poin-poin Rekomendasi kita dalam RDP Selasa 27 Mei lalu, selaku wakil rakyat dari Dapil Luwu Raya di mana lokasi perkebunan sawit memang paling banyak berharap sekali pemerintah menindaklanjuti rekomendasi ini," pungkasnya.(mahmuddin)