PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Langkah antisipatif dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Supaya partai politik di Indonesia bebas korupsi, maka KPK mengumpulkan 20 petinggi partai politik (parpol), Rabu, 18 Mei 2022. Acara yang dipimpin Firli Bahuri itu dalam rangka memaparkan program politik cerdas berintegritas.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan pihaknya sudah menyiapkan tiga materi antikorupsi setelah pertemuan ini kelar. "Pertama, pembekalan antikorupsi bagi para pengurus setiap parpol baik pusat maupun daerah," kata Ipi Maryati dalam keterangannya, Rabu (18/5).
Pembekalan pertama ini bakal berlangsung pada Mei sampai Agustus 2022. Acaranya digelar secara daring dan tatap muka di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Lalu, KPK bakal memberikan pelajaran mandiri antikorupsi di sektor politik secara elektronik kepada para politikus parpol.
Program kedua ini bakal diikuti oleh seluruh pengurus partai melalui situs https://aclc.kpk.go.id. Ketiga, KPK bakal mengajak politikus menggaungkan gerakan antikorupsi dalam berpolitik. Gerakan itu diyakini bisa menghilangkan sikap koruptif di lingkungan parpol.
"Kegiatan ini akan dilaksanakan secara mandiri oleh masing-masing parpol sebagai bentuk tindak lanjut dan komitmen parpol dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi," ujar Ipi. Program politik cerdas berintegritas digelar atas perintah Pasal 7 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Beleid itu memerintahkan KPK untuk merencanakan program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya pada sektor politik. Baca Juga: Keluar dari Gedung KPK, Bupati Langkat: Demi Tuhan Itu Titipan "KPK berharap melalui program ini dapat mendorong komitmen integritas dan meningkatkan kesadaran budaya antikorupsi bagi para pengurus parpol, serta dalam penyelenggaraan pemilihan umum," ucap Ipi.
Sebanyak 20 parpol diundang KPK dalam program politik cerdas berintegritas hari ini. Partai yang diundang merupakan peserta ajang kontestasi politik pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Rinciannya ialah Partai NasDem, Partai Amanat Rakyat (PAN), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat (PD). KPK juga mengundang Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Golongan Karya (Golkar).
Kemudian, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia), Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Selanjutnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Aceh (PA), Partai Daerah Aceh (PD Aceh), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA). (jpnn/pp)