Sidang Kasus Pembunuhan Imam Masjid di Belopa, Ricuh, Pelaku Dituntut 14 Tahun Penjara

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID BELOPA --Sidang tuntutan kasus pembunuhan imam masjid Masjid Al Ikhwan Belopa, Alm Yusuf Katubi Opu Dg Parebba di Pengadilan Negeri Belopa, Rabu, 18 Mei sempat diwarnai kericuhan.

Ratusan keluarga dan kerabat almarhum Yusuf mendatangi Pengadilan Negeri Belopa. Mereka menggelar aksi menuntut hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada terdakwa pembunuhan Imam Masjid Al – Ikhwan, Adi Prayoga.

Koordinator Aksi, Ismail Wahid saat orasi menyampaikan, kedatangan semua keluarga dan kerabat di Pengadilan ini untuk meminta penegak hukum agar tersangka dihukum seberat-beratnya. “Kami meminta agar pengadilan memberikan hukuman maksimal, yakni seumur hidup atau hukuman mati,” katanya.

Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Wahyu Hidayat SH, didampingi Hakim Anggota Imam Setiawan SH dan Yohanes Ricard Tri Arichi SH. Sidang berlangsung sejak pukul 13.30 WITA, Rabu, 18 Mei.

Sedangkan pembacaan tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Nurjatmiko, SH, MH. “Terdakwa dituntut 14 tahun penjara,” kata Deddy. Saat sidang ditutup keluarga korban langsung berdiri memprotes Jaksa Penuntut Umum. (fjr)

  • Bagikan

Exit mobile version