PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID MAKALE -- Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejati Sulsel dan Kejari Tana Toraja berhasil mengaktifkan buronan terpidana kasus korupsi bernama Abu Rizal Ashar.
Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi saat menggelar konferensi pers di kantor Kejati Sulsel, di Jalan Urip Sumoharjo Km 4 no 244 Makassar, Rabu, (18/5/2022).
Terpidana Abu Rizal Azhar alias Ical merupakan warga Jalan Rappocini Raya No 103 Kelurahan Rappocini Raya Makassar, lahir pada 26 Februari 1990.
Adapun kasus posisi perkara terpidana yaitu dimulai pada tahun 2011 saat Kementerian Pendidikan Nasional memberikan subsidi perangkat keras dan perangkat lunak pembelajaran bagi SMP dalam rangka peningkatan mutu pendidikan.
Pemberian berdasarkan izin di Kabupaten Toraja Utara melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara, hasil analisis data profil SMP yang dilakukan Kementerian Pendidikan Nasional melalui Direktorat pembinaan SMP.
Tercatat ada 11 SMP yang memenuhi persyaratan untuk menerima bantuan berupa dana subsidi yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) Tahun Anggaran 2011 untuk pengadaan komputer beserta perangkatnya berupa Hardware dan Software pembelajaran SMP tahun 2011 yang disalurkan melalui rekening bank milik sekolah masing-masing sebesar Rp31 juta.
Dengan dana bantuan dari Kementrian Pendidikan tersebut, terpidana Abu Rizal Azhar bersama bekerjasama dengan Syahran Syahrul Tambing dan Pauluskobba dengan menggunakan perusahaan CV Fajar Utama.
“Adapun jumlah total harga keseluruhan dari barang-barang yang diadakan terpidana sebesar Rp31 juta,” ucap Soetarmin.
Namun, kata Soetarmi berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Ahli dari Universitas Hasanuddin Makassar bahwa untuk membeli peralatan komputer beserta perangkatnya berupa Hardware dan software serta CD pembelajaran interaktif hanya sebesar Rp20 juta untuk satu paket.(int)