PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, AMASSANGAN-- Memberikan pemahaman masalah hukum bagi prajurit TNI AD sangat penting. Selain untuk mewujudkan kesadaran hukum prajurit agar lebih baik, juga agar dapat meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di kesatuan, khususnya di Kodim 1403/Palopo.
Untuk itulah, prajurit, Ibu-ibu Persit dan ASN Kodim 1403/Palopo dikumpulkan di Aula Sudirman Kodim guna menerima penyuluhan hukum, Kamis, 19 Mei 2002.
Penyuluhan hukum bertemakan 'Melalui Penyuluhan Hukum, Kita Tingkatkan Kesadaran Hukum Prajurit Guna Meminimalisir Tingkat Pelanggaran Di Satuan TNI AD' diadakan oleh Tim Hukum Kodam (Kumdam) XIV/Hasanuddin.
Penyuluhan hukum disampaikan langsung oleh Tim Penyuluh hukum dari Kumdam XIV/Hasanuddin, Letkol Chk Akhmad Makbul, S.Ag., SH, MH dan Letda Chk Reno Renaldi, SH.
Dandim 1403/Palopo, Letkol Inf Apriadi Nidjo, S.M., M.IP sangat mendukung kegiatan tersebut. Perwira dua melati di pundak ini berharap dengan adanya penyuluhan hukum itu, kesadaran hukum personilnya bisa lebih baik lagi.
"Sehingga prajurit Kodim 1403/Palopo dapat lebih meningkatkan disiplin, karena telah mengetahui, memahami, menghayati sekaligus mematuhi hukum yang berlaku," sebut Dandim.
Sementara itu, Kalak Dukbankum Kumdan XIV/Hsn, Letkol Chk Ahmad makbul SAg, S.H., M.H. yang membawakan materi hukum dalam kegiatan tersebut, saat dikonfirmasi mengatakan, tujuan penyuluhan hukum ini adalah untuk meminimalisir pelanggaran hukum prajurit TNI khususnya di jajaran Kodam XIV Hsn.
"Kami memberikan penyuluhan hukum ini terkait undang-undang narkotika, undang-undang KDRT, juga tentang pernikahan dan perceraian bagi prajurit," kata Letkol Ahmad.
"Selain itu kita juga menyampaikan terkait masalah pidana umum, hukum pidana militer,
pelanggaran lalulintas, dan materi lainnya" tambahnya.
Diawal kegiatan, Kakumdam XIV/Hasanuddin Kolonel Chk (K) Nany Tulak, S.H., M.H. dalam sambutannya mengatakan, Penyuluhan ini diselenggarakan sebagai bagian dari dukungan hukum guna meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum Prajurit, PNS dan Ibu Persit di Jajaran Kodam XIV/Hasanuddin.
"Agar dapat berbuat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, memelihara dan meningkatkan moril prajurit, serta mencegah juga meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari," tandasnya. (rhm)