PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Kajari Palopo, Agus Riyanto SH, menegaskan, terkait kasus dugaan kecurangan seleksi CASN tahun 2021 yang melibatkan TR alias RT ASN di Dinas BKPSDM Kota Palopo, berkasnya sudah ditangan jaksa.
Terkait denan itu, Agus Riyanto, mengungkapkan dapat atau tidaknya perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan dalam tahap penuntutan akan ditentukan pada kelengkapan berkas itu sendiri.
Agus Riyanto, meluruskan bahwa bukan dilihat dari kelengkapan finansial atau alat-alat yang dibutuhkan sebagai pendukung kuatnya bukti dalam perkara itu.
"Saya membenarkan bahwa berkas perkara CASN sudah kami terima, selanjutnya kami akan tindaklanjuti dengan melakukan penelitian terkait kelengkapan syarat formil dan materiilnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk sesuai ketentuan dan SOP yang berlaku guna menentukan tahap berikutnya, hanya itu.
Jadi tidak ada kelengkapan finansial atau alat-alat yang dibutuhkan sebagai pendukung. Ini perlu dikoreksi karena sangat beresiko dan berdampak pada penilaian masyarakat terhadap integritas pribadi saya dan kejaksaan serta jaksa," kata Kajari Palopo, Agus Riyan SH, meluruskan statemennya, Kamis, 19 Mei 2022.
Terlepas dari itu, kembali ke kasus CASN, ketika ditanya mengenai sampai kapan berkas tersebut akan diteliti, pria yang dikenal disiplin dan bertanggung jawab ini menjawab, paling lama 14 hari.
"Jadi Waktu penelitian berkas perkaranya paling lama sekitar 14 hari," tutur Agus Riyanto.
Agus Riyanto, kembali mengulang bahwa, berkas perkara CASN sudah diterima dari penyidik Polres Palopo di kantor Kejari Palopo.
"Selanjutnya akan kami tindaklanjuti dengan penelitian terkait kelengkapan syarat formil dan materiilnya oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan dan SOP yang berlaku guna menentukan dapat atau tidaknya perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan dalam tahap penuntutan," pungkasnya.(ded/idr)