Kasus Sabu di Soppeng Dikaitkan Lapas Palopo Polres Siap Geledah, Asal Ada Pemintaan dari Kalapas

  • Bagikan
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Budiawan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Terkait dugaan salah seorang narapidana (Napi) Lapas Kelas IIA Palopo yang diduga mengontrol peredaran sabu yang beredar di Soppeng, dari dalam Lapas. Unit Narkoba Polres Palopo siap turun ke Lapas untuk melakukan penggeledahan sel tahanan.
Namun upaya penggeledahan tersebut dibutuhkan kerja sama dengan pihak lapas.

Seperti yang diungkap Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Budiawan saat dikonfrimasi, Kamis, 19 Mei 2022.
Menurutnya unitnya selalu siap untuk melakukan penggeledahan di sel tahanan napi narkoba. Akan tetap sebelum melakukan penggeledahan, Unit narkoba butuh surat permintaan dari pihak lapas.

"Terkait dugaan salah seorang napi di Lapas Kelas IIA Palopo yang diduga mengontrol peredaran sabu di luar lapas, tentu kami ingin segerah mungkin melakukan penggeledahan. Akan tetapi prosedurnya yakni harus ada permintaan dari pihak lapas sendiri. Dan sejauh ini belum ada permintaan ke kami," kata Budiawan.

Terkait pengembangan jajaran Polres Soppeng yang sedang berlangsung lanjut perwira tiga balok di pundak itu, mengaku telah ditelfon untuk membackup saat penyidik dari Polres Soppeng datang melakukan pengembangan ke Lapas Palopo.

"Saya sudah ditelepon jajaran Polres Soppeng terkait pengembangan kasus narkoba yang sedang dilakukan oleh mereka, dan rencananya akan ke Lapas Palopo juga. Akan tetap kapasitas kami hanya membackup saja," lanjutnya.

Sementara dikonfirmasi sebelumnya, Jhonny. H Gultom, selaku Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, berencana akan melakukan koordinasi dengan Polres Palopo untuk melakukan penggeledahan.

Namun saat ini pihak lapas sedang disibukkan dengan seorang napi atas nama Feri yang disebutkan oleh seorang tersangka sabu yang ditangkap oleh jajaran Polres Soppeng beberapa waktu lalu dan menyebut Feri sebagai pengontrol sabu di Kota Palopo dari dalam Lapas.
Feri sendiri saat ini telah dilakukan penindakan khusus oleh pihak lapas dengan pemberlakuan strap sel.

"Setelah diberitakan Feri ini disebut di beberapa media online oleh salah seorang pelaku sabu inisial SP, yang ditangkap Polres Soppeng beberapa hari lalu dan menyebut barang tersebut diperoleh dari Palopo serta dikontrol oleh Feri dari dalam Lapas, kami langsung segerah bertindak dengan memberlakukan strap sel terhadap dia.

Kami sterilkan agar tidak ada yang berhubungan dengannya selama proses penyelidikan jajaran Polres Soppeng," kata Jhonny. Ditambahkan pula oleh KPLP Lapas Kelas IIA Palopo, Syamsul, Feri ini merupakan tahanan narkoba dari Pare-pare sekira pertengahan April 2022.

"Dia (Feri) dipidana 19 tahun 6 bulan kasus narkoba. Kasusnya ada dua dan digabung jadi satu," kata Syamsul.(ria/idr)

  • Bagikan