PNS Bakal Bekerja dari Mana Saja, Ini Fakta Menarik Soal WFA

  • Bagikan
Para PNS. Mereka bakal mengikuti aturan ASN kerja darimana saja. Kini sementara digodok BKN. --jawapos--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Ini berita gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). Mereka, bakal menerapkan pola kerja yang berbeda selama ini. Apa itu? Yah, pola kerja work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja.

Sebelumnya, selama pandemi Covid-19, para ASN melakukan kerja dengan pola work from home (WFH).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan, konsep kerja dari mana saja bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan.

"Pola kerja WFA bagi ASN dimaksudkan dapat bekerja secara fleksibel dari mana saja. Tentunya, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Ini untuk meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja, sekaligus meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan," ujar Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, seperti dilansir beberapa media, Rabu, 11 Mei 2022.

Hanya saja, tambah Satya, poin terpenting dalam bekerja dari mana saja adalah kinerja dan target yang tercapai. Selain itu, sistem kerja WFA hanya berlaku untuk beberapa unit tertentu saja, tidak diberlakukan secara menyeluruh.

"Bagi unit kerja yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik, dan yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor, tetap WFO. Contohnya, awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP harus hadir, petugas pemasyarakatan Kumham harus hadir, Satpol PP harus hadir, dan sebagainya," bebernya.

Lalu, bagaimana mengukur kinerja para ASN yang melakukan WFA nantinya? Menurutnya, kinerja para ASN tetap akan terkendali mengingat adanya kendali kerja location based presence/absensi berbasis lokasi secara online berdasarkan PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021.

Saat ini, pemerintah sedang dalam proses pengkajian aturan lengkap WFA. Setelah kajian komprehensif selesai, sistem kerja baru bagi ASN akan segera dilaksanakan.

Sementara itu, seorang PNS di lingkungan Pemkot Palopo menyambut baik rencana penerapan WFA. ''Saya kira ini menarik. Jadi, tidak monotan lingkngan kerja, karena bisa dilakikan di mana saja. Jadi, ada warna tersendiri dalam bekerja,'' bebernya singkat, Jumat, 20 Mei 2022. (bs/rhm/pp)

Lima Fakta-fakta Pemerintah Menerapkan Sistem WFA untuk ASN atau PNS.

  1. WFA Diterapkan Agar PNS dan ASN Bersemangat dalam Bekerja

Sistem ini diharapkan PNS terus bersemangat dan bisa bekerja dari mana saja di tempat yang disukai. PNS bisa bekerja dari rumah, mal, cafe, restoran, dan tempat lain yang disukai. Syaratnya, asalkan tetap terkoneksi dengan internet.

  1. Rencana Sistem Tersebut Disampaikan oleh BKN

Rencana sistem worf from anywhere (WFA) tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerjasama BKN, Satya Pratama. Meskipun bekerja dari tempat manapun sesuka hati, PNS wajib mementingkan kinerja dan target yang harus tercapai.

  1. Kesempatan Bagi PNS untuk Bekerja dari mana saja

Sistem kerja ini memberi kesempatan bagi PNS untuk bekerja dari mana saja. Munculnya wacana kebijakan itu, tentunya PNS atau ASN tidak boleh menurunkan performa kinerjanya. Sistem ini merupakan sistem yang mengadaptasi penggunaan teknologi, informasi dan komunikasi.

  1. Konsep WFA Tidak Berlaku Bagi Semua PNS dan ASN

Namun, konsep pekerjaan ini tidak berlaku bagi seluruh PNS. Work From Anywhere hanya mampu dilakukan oleh posisi tertentu. Alasannya yakni ada beberapa jabatan atau formasi pegawai yang harus tetap berada di kantor. Pekerjaan ini hanya dapat dialkukan dengan kehadiran fisik.

Bagi PNS yang bekerja di unit terkait pelayanan publik dan menuntut kehadiran fisik, mereka harus tetap bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Contohnya, yakni petugas di Kementerian Bea dan Cukai yang berjaga di pos batas negeri hingga Satuan Polisi Pamong Praja. Selain itu, awak kapal patroli Bakamla, pengawas perikanan KKP, petugas pemasyarakat Kumham, dan jabatan lain yang memerlukan kehadiran fisik.

  1. Aturan WFA Sedang dalam Tahap Pengkajian

Aturan mengenai wacana PNS yang bisa bekerja WFA ini sedang dalam tahap pengkajian.

Sementara itu, belum diketahui kapan kebijakan ini akan diterapkan. Masyarakat dihimbau untuk mempersiapkan diri dan selalu adaptif terhadap teknologi.(***)

  • Bagikan